Pilkada Empat Daerah Lanjut ke MK

  • Bagikan

Selanjutnya Pilkada Bulukumba gugatan oleh Paslon 01, Jamaluddin M. Syamsir-Tomy Satria Yulianto yang diusung Partai Golkar, NasDem, Hanura, PKN & PSI. Kuasa hukum yang dipercayakan adalah Kurniadi Nur Dkk. Pengajuan permohonan nomor e-AP3/53/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pada Kamis, 5 Desember 2024.

Hasil sementara Pilkada Bulukumba, paslon nomor 02. Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf, diusung Partai Gerindra, Demokrat, PDIP, PPP, PKB, Partai Buruh, Perindo & Gelora. Mereka unggul telak.
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya menegaskan, KPU Sulsel menyatakan kesiapan menghadapi potensi sengketa hasil Pilkada 2024 jika dibawa ke meja hijau Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pada dasarnya, KPU Sulsel dan 24 daerah sifatnya siap menghadapi apa pun yang berkaitan dengan hasil-hasil yang ditetapkan oleh KPU di Sulsel," ujar Ahmad Adiwijaya, Kamis (5/12).

Dia menegaskan KPU terbuka terhadap langkah hukum yang diambil oleh kandidat terkait perselisihan hasil perolehan suara. Pihaknya akan mengikuti semua prosedur dan aturan yang berlaku jika gugatan terkait hasil Pilkada 2024 diajukan.

"Kalau ada gugatan, tim hukum kami, dari divisi Hukum menerbitkan panduan-panduan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP)," tuturnya.

Ahmad--sapaan akrabnya menambahkan, KPU sudah siap dan telah menyampaikan ke 24 KPUD di Sulsel untuk menyiapkan diri. Bagaimana caranya, sejak dalam pelaksanaan pemungutan suara sampai perhitungan dan rekapitulasi hasil perhitungan suara kami betul-betul sesuai dengan prosedur.

"Dan KPU juga mencatat apabila ada keberatan saksi atau kejadian khusus di dalam proses tersebut baik itu rekap tingkat kecamatan, rekap tingkat kpu kabupaten kota dan sampai ketetapan hasil di KPU kab/kota untuk jenis pemilihan bupati, wali kota dan wakilnya," tukasnya.

Terpisah, sengketa pilkada di Sulsel sepertinya tak hanya tiga daerah. Pilkada Takalar juga dinilai telah rusak. Pasangan calon (Paslon) Syamsari Kitta dan H Nojeng (SK-HN) secara resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 6 Desember 2024. Gugatan tersebut diajukan terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) dan aparatur desa dalam mendukung pasangan calon Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin.

Tim hukum Paslon SK-HN, Mirwan, SH, mengungkapkan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan ASN di berbagai lapisan organisasi perangkat daerah (OPD). Menurut Mirwan, dugaan pelanggaran ini melibatkan arahan langsung kepada aparatur desa untuk mendukung salah satu pasangan calon.

“Kami telah memperoleh bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan ASN dan aparatur desa secara terstruktur, sistematis, dan masif. Bukti tersebut melibatkan Sekretaris Daerah, 30% kepala dinas, 40% kepala bidang, 60% camat, dan 55% kepala desa yang terlibat berdasarkan data yang telah kami himpun,” ungkap Mirwan.

Ia menegaskan seluruh bukti telah diajukan secara resmi ke Mahkamah Konstitusi untuk mendukung gugatan.

  • Bagikan