Capek Dikejar Rentenir, Mantan Bendahara Setkab Polman Somasi Pemkab Terkait Utang Rp6 Miliar

  • Bagikan
Mantan bendahara Sekretariat Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Nurjannah yang didampingi langsung oleh kuasa hukumnya Busman Rasyid melakukan konferensi pers terkait permasalahan utang Pemkab Polman.

MAMUJU, RAKYATSULSEL – Mantan Bendahara Sekretariat Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Nurjannah, menggelar konferensi pers didampingi kuasa hukumnya, Busman Rasyid, untuk mengungkap permasalahan yang sedang dialaminya.

Nurjannah mengaku hidupnya tidak tenang akibat tekanan dari para rentenir yang terus menagih utang Pemkab Polman sebesar Rp6 miliar, yang sudah berlangsung selama dua tahun terakhir.

Ironisnya, menurut Nurjannah, pihak-pihak yang bertanggung jawab justru cuci tangan dan menolak bertanggung jawab, sehingga ia harus menanggung beban utang tersebut seorang diri.

“Saya sekarang dikejar-kejar oleh penagih utang. Padahal, saya meminjam uang dari rentenir atas perintah Kasubag TU dan Kasubag Perlengkapan Setda Pemkab Polman untuk membiayai program-program dari pihak terkait,” ungkap Nurjannah dalam keterangan pers yang disampaikan melalui video WhatsApp, Senin malam (9/12/2024).

Akibat permasalahan ini, Nurjannah sempat bersembunyi selama beberapa waktu untuk menghindari penagihan dari debt collector. Ia mengaku tidak sanggup menghadapi tekanan tersebut.

“Sekarang saya memutuskan untuk muncul dan meminta bantuan pengacara untuk mendampingi saya menghadapi musibah ini. Saya sudah tidak sanggup membayar bunga dan pokok utangnya. Bahkan, semua harta saya sudah habis akibat utang untuk membiayai kegiatan Pemkab Polman,” jelasnya.

Nurjannah juga mengungkapkan bahwa Kasubag Keuangan Setkab Polman sebelumnya berjanji akan mengurus anggaran perubahan untuk membayar utang tersebut. Namun, hingga saat ini, janji tersebut belum terealisasi.

“Sampai sekarang, anggaran perubahan yang dijanjikan itu tidak ada,” ujar Nurjannah.

Ia bahkan mengaku bahwa akibat menjadi penjamin utang Pemkab, anaknya sempat disandera oleh rentenir, sementara dirinya kerap dimaki oleh pemilik dana yang dipinjamnya.

Pendamping hukum Nurjannah, Busman Rasyid, menegaskan bahwa Pemkab Polman harus bertanggung jawab atas utang yang digunakan untuk membiayai program pemerintah.

“Berdasarkan rangkaian cerita yang disampaikan oleh Nurjannah, Pemkab Polman ikut bertanggung jawab atas utang ini. Kami mensomasi secara terbuka Pemkab Polman agar segera menyelesaikan utang atas nama Nurjannah,” ujar Busman Rasyid.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, kliennya kembali meminjamkan uang sebesar Rp350 juta untuk membiayai kegiatan dari Penjabat (Pj) Bupati Polman.

“Jika somasi terbuka yang kami layangkan tidak mendapat tanggapan dari Pemkab Polman, maka kami akan melaporkan mereka ke pihak berwajib,” tegas Busman.

Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran daerah, yang berujung pada kerugian besar bagi individu yang terlibat. (Sudirman)

  • Bagikan