Kasus Ijazah Palsu, Kemenangan Trisal-OME Potensi Dianulir oleh MK

  • Bagikan
Trisal-Akhmad

PALOPO, RAKYATSULSEL – Pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-OME) menghadapi ancaman pembatalan kemenangan di Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo. Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang memproses gugatan pasangan Farid Kasim Judas (FKJ)-Nurhaenih, yang mendalilkan sejumlah pelanggaran, termasuk dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Trisal Tahir.

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, gugatan ini memenuhi syarat karena selisih suara antara pasangan FKJ-Nur dan Trisal-OME hanya 595 suara atau sekitar 1,76% dari total suara sah, yang berada dalam ambang batas 2% untuk Kota Palopo dengan jumlah penduduk 125.572.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo merekomendasikan diskualifikasi pasangan Trisal-OME karena dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat dugaan ijazah palsu. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan alasan tidak ada keputusan pengadilan yang menguatkan rekomendasi tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Prof. Aminuddin Ilmar, menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dapat menjadi pertimbangan hakim MK.

"Jika ada bukti pelanggaran oleh KPU, MK berpotensi memberikan sanksi tegas, bahkan memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara keseluruhan," ungkapnya, Senin (30/12/2024).

Prof. Ilmar juga menambahkan bahwa MK memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon jika ditemukan pelanggaran berat.

Gugatan pasangan FKJ-Nur telah resmi teregistrasi di MK dengan nomor akta 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Kuasa hukum pasangan FKJ-Nur, Andi Syafrani, menegaskan bahwa salah satu fokus gugatan adalah sikap KPU Palopo yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan Trisal-OME.

"Rekomendasi Bawaslu seharusnya dipertimbangkan dengan serius oleh KPU. Dalil kami menyatakan bahwa keputusan KPU tidak memiliki landasan hukum yang kuat," ujar Andi.

Ia juga menyebut bahwa dugaan penggunaan ijazah palsu menjadi poin utama gugatan. "Jika syarat pencalonan Trisal sejak awal sudah tidak terpenuhi, maka seharusnya ia tidak diloloskan sebagai calon," tambahnya.

Menurut Prof. Ilmar, MK dapat mengambil beberapa langkah, mulai dari memerintahkan PSU di sebagian atau seluruh TPS hingga langsung mendiskualifikasi Trisal-OME jika ditemukan pelanggaran yang signifikan.

"Jika ada bukti kuat bahwa KPU tidak menjalankan tugasnya sesuai aturan, MK bisa langsung memutuskan diskualifikasi tanpa PSU," jelasnya.

Sikap KPU Palopo yang mengabaikan rekomendasi Bawaslu juga dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun, hingga saat ini proses sidang DKPP belum dimulai.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Alamsyah, mengonfirmasi bahwa kasus ini sempat dinyatakan ne bis in idem (tidak dapat diproses ulang) di tingkat provinsi, tetapi gugatan ke MK tetap memungkinkan.

"Semua kembali pada proses di MK, kita tunggu bagaimana model gugatannya," tutup Alamsyah.

Dengan situasi ini, keputusan MK akan menjadi penentu masa depan hasil Pilwali Palopo 2024, baik dengan putusan PSU maupun diskualifikasi Trisal-OME. (Yadi/B)

  • Bagikan