MK Hapus PT 20 Persen, Kompetisi Pilpres Lebih Terbuka

  • Bagikan
Banyak calon baru bakal tampil di Pilpres 2029

"Jadi menurut saya keputusan ini harus punya turunan aturan yang progresif.  Karena MK juga kan sudah mengamanatkan kepada pembentukan Undang-Undang untuk membuat aturan yang berkaitan dengan itu," pesannya.

Selain itu, Rizal mengkhawatirkan kemungkinan munculnya sistem oligarki baru jika partai politik tidak diatur dengan baik. Terlebih sumber anggaran partai politik kita saat ini tidak jelas, sehingga memungkinkan para pemodal turut terlibat dan memainkan peluang ini.

"Sumber dana partai kita tidak jelas. Jika tidak ada regulasi yang kuat, ini bisa saja membuka ruang bagi pengusaha atau elit tertentu untuk mendominasi," ungkapnya.

Lebih jauh, Rizal mengusulkan agar partai politik didorong untuk memiliki program kaderisasi kepemimpinan yang baik. Menurutnya, jika pendidikan partai politik sudah kuat maka kader-kadernya pun secara kualitatif juga tidak diragukan, terlebih jika ingin maju sebagai calon kepala negara.

Sekolah-sekolah kepemimpinan utamanya bagi partai politik disebut sangat penting untuk dilakukan. Untuk itu, kedepannya parti politik harus mendorong program-program yang berbasis pendidikan seperti sekolah politik bagi kader partai.

Dengan begitu, calon yang diusung disebut tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki kapasitas dan integritas sebagai pemimpin. Terlebih jika kader partai politik tersebut akan didorong menjadi calon kepala negara atau presiden.

"Jadi sekolah-sekolah kepempimpinan partai politik itu harus ditingkatkan. Partai politik harus punya program dan seterusnya. Itu yang menurut saya perlu dilakukan," ungkapnya.

Meskipun mendukung langkah MK, Rizal juga menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap implementasi keputusan ini. Tak lupa, ia juga mengingatkan potensi hambatan teknis dalam implementasi keputusan ini.

Hal ini, menurutnya, dapat menambah beban kerja dan anggaran tanpa memberikan hasil yang signifikan terhadap kualitas kandidat. 

"Jika semua orang bisa maju, akan ada kemungkinan peraturan teknis dari KPU yang justru membuat proses menjadi ribet," ungkap Rizal.

Rizal mengatakan, keputusan MK ini membuka peluang bagi pembuat undang-undang untuk merancang aturan yang lebih terukur dan sistematis. Aturan tersebut tidak hanya fokus pada kompetisi, tetapi juga pada proses pembentukan kandidat yang berkualitas. 

Dalam pandangan Rizal, keputusan MK ini adalah langkah awal yang baik, tetapi tantangan sebenarnya ada pada implementasi dan pengawasannya."Jangan hanya melihat kompetisinya, tetapi juga bagaimana membentuk siapa yang akan berkompetisi," pungkasnya.

Dengan dihapuskannya presidential threshold, MK dinilai memberikan peluang baru untuk kemunculan calon presiden yang lebih beragam dan kompetitif. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sistem demokrasi Indonesia ke depan. (Yadi-Isak/C)

  • Bagikan