Bentrokan Sesama Geng Motor, Enam Remaja Diamankan

  • Bagikan
Polrestabes Makassar meringkus Kelompok geng motor yang terlibat bentrokan di Jalan Minasaupa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Minggu (11/1/2025) dini hari,

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Kelompok geng motor yang terlibat bentrokan di Jalan Minasaupa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Minggu (11/1/2025) dini hari, berhasil dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar. Akibat pertikaian dua kelompok geng motor tersebut mengakibatkan dua orang remaja jadi korban.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan kejadian ini berlangsung sekitar pukul 05.00 Wita. Di mana, dua remaja yang menjadi korban yakni MF (17) dan MG (14) melaporkan kejadian tersebut hingga dilakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku.

Para pelaku yang berhasil diamankan masing-masing AD (19), AA (19), FA (15), MRN (16), MR (17), dan SA (17). Sementara satu lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial SU.

“Dari pengungkapan kasus ini anggota Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil mengamankan enam terduga pelaku. Jadi ada enam tersangka tapi hanya dua yang ditampilkan karena empat diantaranya masih di bawah umur. Karena ada ketentuan (aturan) jadi kita tidak tampilkan," kata Arya saat merilis kasus ini, Rabu (15/1/2025).

Arya menjelaskan, dalam bentrokan dua kelompok geng motor ini melibatkan sedikitnya 30 remaja. Namun dari hasil penyelidikan kepolisian sementara menetapkan 7 orang tersangka dan satu diantaranya masih dalam pencarian alias DPO. Para tersangka disebut terindentifikasi memenuhi unsur penganiayaan.

“Ini dilakukan sekitar 30 orang, korban dua orang. Kemudian ada 7 orang yang memenuhi unsur penganiayaan,” sebutnya.

Untuk motif bentrokan ini, Arya mengatakan balas dendam. Kedua geng motor tersebut dikatakan sempat terlibat pertikaian saat sedang berkendara menggunakan sepeda motor dan berpapasan di jalan.

Akibat kejadian ini juga, Arya mengatakan pihaknya akan meningkatkan patroli di wilayah Kota Makassar, utamanya pada malam hari. Termasuk ke tempat-tempat yang sering terjadi perang kelompok untuk meminimalisir tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat lainnya.

"Kalau motifnya dendam, saat itu naik motor ketemu di jalan kemudian diserang. Sementara yang kita dapatkan motifnya demikian," sebutnya.

Selain menangkap para pelaku, Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 4 buah ketapel atau pelontar, 11 buah anak busur panah, 10 buah telepon genggam dan 6 unit motor.

Adapun para pelaku akan dijerat pasal 170 ayat (1) KUHPidana, pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951, serta pasal 80 ayat (2) jo pasal 76 c Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Seluruh tersangka disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan