Kajati Sulsel Agus Salim Temui JPN yang Dampingi KPU Hadapi Gugatan di MK

  • Bagikan
Kajati Sulsel, Agus Salim saat memberikan semangat dan motivasi kepada tim JPN yang mendampingi KPU menghadapi Gugatan di MK.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) ikut terlibat dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu atau Pilkada (PHP) di Sulsel, yang berlangsung hari ini, Senin (20/1/2024), di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

JPN hadir mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dalam menghadapi sejumlah gugatan peserta Pilkada 2024 di Sulsel, baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Sebagaimana diketahui, hari ini salah satu sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon nomor perkara 257/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Nomor perkara tersebut merupakan gugatan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel, Danny Pomanto - Azhar Arsyad. Pasangan calon dengan tagline DIA ini menggugat penetapan hasil Pilgub Sulsel yang dikeluarkan oleh KPU Sulsel.

Meski sudah duduk di meja sidang hari ini, para JPN asal Sulsel itu diketahui telah ditemui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim didampingi Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha, Feri Tas, pada Jumat (18/1/2025) lalu.

Pertemuan dalam rangka monitoring terhadap JPN Kejati Sulsel bersama JPN dari Kejaksaan Negeri (Kejari) tersebut berlangsung pada saat tim JPN bersama KPU sedang menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan didaftarkan ke MK. Agus Salim hadir untuk memberikan semangat dan motivasi kepada tim JPN.

“Tetap semangat dan semoga kegiatan ini berhasil sampai putusan akhir,” pesan Agus Salim dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh Harian Rakyat Sulsel.

Sementara Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel, Ulfadrian Mandalani menjelaskan saat ini dilakukan tahapan verifikasi atau asistensi jawaban dan alat bukti oleh JPN bersama KPU Sulsel dan KPU Kabupaten/Kota di KPU RI.

“Verifikasi jawaban dan alat bukti ini dilakukan JPN bersama teman-teman dari KPU provinsi serta kabupaten/kota di KPU RI mulai Rabu m)," kata Ulfadrian.

Jawaban dan alat bukti ini disiapkan untuk persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilgub Sulsel, Pilkada Kota Makassar, Kota Parepare, Kabupaten  Bulukumba, Pangkep, Toraja Utara, Kepulauan Selayar, Takalar, dan Jeneponto.

Ulfa menyebut setelah proses verifikasi, JPN bersama KPU akan membacakan jawaban ini saat sidang lanjutan PHP yang diagendakan pada 20-31 Januari 2025. (Isak/B)

  • Bagikan