PINRANG, RAKYATSULSEL – Seorang warga Desa Buttu Sawe, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, bernama Jufri, mengadu ke DPRD Pinrang. Pasalnya, PLN melayangkan surat tagihan berupa biaya susulan dan memberikan batas waktu tiga hari untuk pembayaran, jika tidak, KWH listrik miliknya terancam dicabut.
Jufri mengungkapkan bahwa dirinya selalu membayar listrik tepat waktu sesuai kuitansi yang diberikan petugas PLN.
“Kenapa tiba-tiba saya dikenakan denda?” ujarnya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi II DPRD Pinrang bersama pihak PLN dan instansi terkait, Kamis (16/01), di ruang rapat Komisi II.
Manager PLN Cabang Pinrang, Dadang Wahyudi, menjelaskan bahwa tagihan tersebut bukanlah denda, melainkan biaya susulan. Hal ini disebabkan KWH listrik milik Jufri tidak berfungsi dengan baik sejak 2020 hingga 2025. Dalam kurun waktu tersebut, Jufri hanya membayar biaya beban tanpa membayar biaya pemakaian listrik.
Meski demikian, Dadang menegaskan bahwa berdasarkan aturan PLN, Jufri hanya dikenakan biaya susulan untuk enam bulan terakhir, bukan untuk keseluruhan empat tahun.
Ketua Komisi II DPRD Pinrang, Amri Manangkasi, menyatakan bahwa seharusnya Jufri tidak dikenakan biaya susulan karena kesalahan tersebut bukan disebabkan olehnya, melainkan akibat kelainan pada KWH listrik yang menjadi tanggung jawab PLN.
“Pihak PLN seharusnya memberikan kebijakan. Jika biaya susulan ini tidak bisa dihapus, setidaknya harus ada kelonggaran,” harap Amri.
Setelah diskusi panjang, PLN akhirnya memberikan keringanan pembayaran. Jufri hanya perlu membayar Rp1,3 juta dan diperbolehkan mencicil selama satu tahun. (Amran)