Kembangkan Jaringan Peredaran Narkoba di Makassar, Polisi Telusuri Penjualan Online Hingga Penggrebekan Sapiria

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Pengrebekan markas narkoba di Borta, tempatnya di sekitar kawasan kampung narkoba Sapiria, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, ternyata merupakan rangkaian dari pengungkapan kasus narkoba sebanyak 32 kilogram (Kg) oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar pada Desember 2024 hingga awal Januari 2025.

Dalam pengungkapan yang dilakukan secara bertahap ini, polisi mengamankan kurang lebih 32 kilogram sabu beserta pelaku atau tersangka sebanyak 15 orang. Dua diantaranya masih di bawah umur.

"Pengungkapan ini sudah dimulai sejak akhir Desember, jadi saat itu ada pengungkapan sebanyak 32 kilogram sabu-sabu. Ini yang kita terus kembangkan," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana di Mapolrestabes Makassar, Rabu (29/1/2025).

Ia menjelaskan, pemberantasan narkoba di wilayah Kota Makassar sejalan dengan Asta Cita Prabowo-Gibran. Di mana, dari 32 kilogram narkoba jenis sabu yang diamankan itu dilakukan pengembangan dan kembali diamankan kurang lebih 1,5 kilogram sabu, dan terakhir 3 kilogram sabu diamankan di wilayah Kota Parepare.

"Jadi kita kembangkan ada tertangkap lagi 1,5 kilogram sabu-sabu, lalu kita kembangkan lagi 3 kilogram sabu-sabu di Parepare," ungkapnya.

Dari rentetan pengungkapan itulah, kata Arya, penyidik mendapatkan informasi baru bahwa ternyata para pengedar menjalankan bisnis haramnya itu melalui online maupun secara langsung atau konvensional.

"Dari situ kita melihat, ternyata pemesanannya terus berlanjut baik secara online maupun konvensional," sebutnya.

Di mana, dalam pengungkapan transaksi narkoba lewat online, anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan sembilan operator yang selama ini menjual sabu-sabu melalui Instagram.

"Ini ada sepuluh akun Instagram yang memang digunakan menjual narkoba secara online," terang Arya.

Lanjut Arya, setelah dikembangkan lagi, ternyata ada juga satu lokasi di Kota Makassar yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba secara konvensional sehingga dilakukan pengrebekan. Tepatnya di daerah Borta, yang juga diketahui masih bagian dari kawasan kampung narkoba Sapiria, di Kecamatan Tallo.

"Kemarin kita gerebek, di kampung Borta, itu kita mendapatkan kurang lebih gram sabu-sabu," tandasnya.

Arya menyebut, dari total sepanjang akhir Desember hingga Januari 2025, pihaknya berhasil mengamankan 15 orang tersangka, termasuk anak di bawa umur yang ikut terlibat dalam kasus bisnis barang haram ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian, para pelaku juga disebut termasuk dalam jaringan Internasional. Di mana, orang yang mengendalikan peredaran narkoba tersebut berada di luar negeri dan saat ini masih dalam penyidikan lanjutan kepolisian guna melakukan penangkapan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto 113. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Jadi untuk total kerugian sebanyak Rp6,4 miliar. Kalau ini dijual ke masyarakat akan merugikan kurang lebih 24 ribu jiwa. Ini juga kita sudah menduga (ada) yang mengendalikan dari negara lain, ini sudah terdeteksi dan kita sedang berupaya untuk melakukan upaya-upaya hukum terhadap yang bersangkutan. Jadi bisa di bilang jaringan internasional," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan