MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Di tengah sidang perselisihan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel dihadapkan pada persoalan baru.
Calon Gubernur Sulsel yang juga pemohon di MK, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto, melalui tim hukumnya, berencana melaporkan komisioner KPU ke lembaga negara, seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mabes Polri.
"Iya, benar. Tim hukum kami mendesak untuk melaporkan KPU ke APH. Kami akan laporkan KPU Sulsel ke DKPP, KPK, dan Mabes Polri. Bukti sudah kami rampungkan," tegas Danny, kepada wartawan Rakyat Sulsel, Senin (3/2/2025).
Danny menjelaskan bahwa desakan dari tim dan relawan untuk melaporkan KPU selaku penyelenggara pemilu muncul akibat dugaan kecurangan yang terjadi selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
Menurutnya, KPU seharusnya bersikap netral sebagai wasit dalam pelaksanaan Pilkada, namun justru diduga terlibat dalam proses tersebut.
"Dalam data yang kami himpun, dan yang menjadi bukti di MK, ada banyak pelanggaran selama Pilkada 2024 di Sulsel. Ini menunjukkan KPU tidak profesional. Ini juga alasan kami melaporkan KPU ke DKPP," jelas Danny.
Wali Kota Makassar ini juga mengungkapkan, pihaknya melaporkan KPU ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Namun, ia tidak merinci secara detail dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU, yang menjadi dasar laporan ke KPK dan Mabes Polri.
"Terkait langkah kami melaporkan KPU ke KPK dan Mabes Polri, itu terkait dugaan pelanggaran yang kami temukan, terutama soal biaya besar dalam Pilkada 2024," tambah Danny. (Yadi/A)