David Limbunan Tanggapi Tudingan Mafia Tanah Usai Didemo Sapma PP di PN Makassar

  • Bagikan
Sapma Pemuda Pancasila (PP) Kota Makassar, saat menggelar unjuk rasa di PN Makassar terkait maraknya kasus mafia tanah di Kota Makassar.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL David Limbunan akhirnya angkat bicara menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan Sapma Pemuda Pancasila (PP) Kota Makassar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (6/2/2025). Dalam aksi tersebut, David dituding sebagai mafia tanah, namun ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan menjelaskan duduk perkaranya.

Aksi Sapma PP ini merupakan bentuk protes terhadap maraknya kasus mafia tanah di Kota Makassar. Salah satu yang mereka soroti adalah dugaan keterlibatan David Limbunan.

David sendiri saat ini tengah mengajukan praperadilan di PN Makassar atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Sulsel dalam kasus sengketa lahan.

"Saya dilaporkan oleh Tauphan Ansar Nur, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 27683 dan 27684 seluas 6,7 hektare. Tuduhan yang diarahkan kepada saya adalah dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tertutup tanpa izin, bukan pemalsuan surat," ujar David saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2025).

Ia mengklaim bahwa laporan tersebut penuh kejanggalan. Bahkan, menurutnya, kasus ini sudah kedaluwarsa sejak 2022 berdasarkan Pasal 78 KUHP.

"Seharusnya penyidik tidak bisa lagi menuntut saya, karena sudah kedaluwarsa sejak 2022. Selain itu, penyidik juga seharusnya menunggu putusan perdata sesuai Peraturan MA No.1 Tahun 1956," jelasnya.

Lebih lanjut, David menyebut saat ini tengah berlangsung gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum dengan empat tergugat, yakni HM Arsyad Sakka, BPN Wilayah Sulsel, BPN Kota Makassar, dan Tauphan Ansar Nur.

  • Bagikan