Dilaporkan LSM Lampu Terkait Dugaan Mark Up Anggaran, Begini Tanggapan Bawaslu Bone

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, M Alwi

BONE, RAKYATSULSEL - Pasca dilaporkan oleh LSM LAMPU Bone di Tipikor Polres Bone, terkait dugaan kasus Mark Up pengadaan sewa barang dan jasa (barjas) di 27 Panwascam serta pemotongan SPPD atau perjalanan dinas (Perjadin) Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, M. Alwi angkat bicara.

Kepada RAKYATSULSEL, Jumat (14/2/2025)., M. Alwi menuturkan jika dirinya sudah mengetahui informasi laporan tersebut dari rekan dan sahabatnya. 

Ia pun menjelaskan terkait kronologis pengadaan sewa barang dan jasa seperti komputer, laptop dan print bahwa itu merupakan tindakan person bukan lembaga.

"Kami di Bawaslu Bone punya aturan dan mekanisme terkait pengadaan atau sewa barang dan jasas yakni harus sesuai sfesikasi yang telah ditentukan dan harus melalui e-katalog," jelas M. Alwi.

"Dari e-katalog itu ada namanya penyedia barang dan jasa dan itu merupakan pihak ketiga. Pihak ketiga inilah yang menyediakan perlengkapan yang dibutuhkan Panwascam, seperti komputer, laptop dan print sesuai spesikasi. Adapun terkait besaran berapa biaya sewa, kami di Bawaslu Bone tidak mencampuri sebab kami sudah ada patokan harga sesuai RKA/RAB. Jadi saya tegaskan bahwa sewa barjas itu kesepakatan antara penyedia/pihak ketiga dan sipemilik barang dan itu adalah person dan bukan kelembagaan," tegas M. Alwi.

"Nah untuk mengikat sipemilik barang, pihak ketiga memberikan kuitansi sebagai bukti penyewaan dan terkait besaran sewa kemungkinan besar sudah dibahas antara penyewa dan pemilik barang," jelasnya lagi.

Lanjutnya, terkait perjalanan dinas (Perjadin) Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) juga melalui aturan atau mekanisme, bahwa itu harus berdasarkan kebutuhan dan bukan keinginan.

Selain itu, Perjadin Bawaslu, Panwascam dan PKD memiliki akun yang berbeda sehingga tidak bercampur anggarannya demikian pula pencairannya dan dibayarkan berdasarkan usulan dan kelengkapan administrasi. 

  • Bagikan