Vadel Badjideh Resmi Tersangka dalam Kasus Aborsi dan Persetubuhan Anak Nikita Mirzani

  • Bagikan
Vadel Badjideh

Vadel akan dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang persetubuhan anak di bawah umur.

"Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutupnya.

Diketahui sebelumnya dalam laporan tersebut, Nikita melaporkan atas dugaan Vadel Badjideh melakukan kejahatan perlindungan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Kesehatan.

"Kronologi singkat, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor (VAB) terhadap korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan. (fin)

  • Bagikan