Ijazah Trisal Tak Terdaftar

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Hakim Mahkamah Konstitusi "mengusut" lebih jauh keabsahan dan legalitas ijazah Trisal Tahir, calon wali kota Palopo yang meraih suara terbanyak pada pilkada serentak. Hasilnya, saksi yang hadir di ruang persidangan menyatakan nama dan ijazah yang bersangkutan tidak terdaftar. Di sisi lain, kubu Trisal tak mau menyerah. Dalam sidang yang sama, mereka juga menyerahkan data dan bukti tandingan kepada hakim konstitusi.

Sidang sengketa Pilwali Palopo dilanjutkan dengan menghadirkan saksi tambahan atas perintah majelis hakim. Yang hadir kali adalah pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara. Saksi ini memberi keterangan perihal ijazah paket C milik Trisal Tahir.

Saksi yakni Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara, Henny Nurhayani dan Pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Wawan Sofwanuddin yang memberi keterangan. Hadir pula Kepala Sekolah PKBM Yusha, Bonar Johnson.

Di hadapan majelis hakim pihak Disdik DKI Jakarta maupun Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara kompak memberikan keterangan mengenai keabsahan ijazah Paket C milik Trisal Tahir. Berdasarkan data yang dipaparkan oleh keduanya, tak terdapat nama peserta didik yang terdaftar pada Ujian Nasional (UN) tahun 2016 atas nama Trisal Tahir sebagaimana yang tertera dalam ijazah yang dipersoalkan.

Bahkan saat majelis hakim membandingkan beberapa ijazah dari tahun yang sama, ditemukan beberapa kejanggalan. Misalnya perbedaan tulisan tangan pada ijazah arsip Suku Dinas dan ijazah arsip PKBM Yusha.

"Apakah ibu (Henny) memberikan contoh blanko lain ke sekolah untuk diisi oleh sekolah?" tanya Ketua Majelis Hakim Saldi Isra.

Henny menjawab bahwa blangko ijazah tidak pernah diberikan kepada satuan pendidikan atau sekolah. Dia mengatakan, seluruh penulisan ijazah pada tahun itu sepenuhnya dilakukan oleh Suku Dinas.

"Pada tahun 2016 (semua ijazah ditulis oleh Suku Dinas) tidak ada sekolah. Karena sudah tidak ada UN," beber Henny.

Saat ditanya mengenai arsip Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara ditemukan ijazah atas nama Trisal Tahir, Henny pun mengaku ijazah tersebut sama sekali tidak didapati pada arsip digital maupun fisik.

"Ada memang dari 50 orang itu yang belum (digitalisasi) karena belum sidik jari, salah satu itu (sebabnya). Tidak (ditemukan ijazah atas nama Trisal)," imbuh dia.

Sementara itu, kuasa hukum Trisal Tahir, Farid Wajdi dan Nursari menyerahkan bukti tambahan kepada majelis hakim.

"Kami sudah tidak bisa menghadirkan saksi, tapi pada kesempatan terakhir, kami sudah ajukan surat yang baru mohon dijadikan pertimbangan," ujar Farid dalam sidang yang disiarkan secara langsung lewat channel YouTube MK.

Farid menyebut, sebanyak tujuh bukti surat tambahan yang telah diserahkan pihaknya kepada MK. Surat-surat tersebut berkaitan dengan kliennya bahwa benar pernah bersekolah di PKBM Yayasan Uswatun Hasanah (Yusha). Empat bukti surat di antaranya adalah affidavit atau surat pernyataan teman sekolah Trisal Tahir bahwa pernah sama-sama bersekolah di PKBM Yusha.

"Ada tujuh yang kami ajukan majelis, empat diantaranya adalah affidavit keterangan dari teman sekolah (Trisal Tahir), kemudian satu affidavit dari pengawas ujian ketika ujian nasional dilaksanakan majelis," sambung Farid.

  • Bagikan