MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Lurah Balang Baru, Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Dian Fatahillah Faturahman, dijatuhi sanksi disiplin berat setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli).
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat tim tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Makassar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsun, menyebut Dian Fatahillah Faturahman dibebastugaskan dari jabatannya selama 12 bulan.
"Diputuskan kasus pungli yang dilakukan Lurah Balang Baru terbukti. Tim menjatuhkan sanksi disiplin berat poin B, yakni pembebasan jabatan selama 12 bulan," ujar Akhmad, Kamis (19/2/2025).
Saat ini, Surat Keputusan (SK) terkait sanksi tersebut masih dalam proses. Akhmad menyebut kasus pungli yang menjerat Dian Fatahillah terkait Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).
"Di LHP, disebutkan bahwa pungli ini terkait pembebasan lahan, meski saya tidak mengetahui secara detail," katanya.
Diketahui sebelumnya, tiga pejabat Pemerintah Kota Makassar di Disdik Kota Makassar dicopot dari jabatannya.
Mereka adalah, Muhyiddin dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar.
Ia dinyatakan melakukan pelanggaran berat kategori B yang dijatuhi sanksi berupa pembebastugasan dari jabatannya.
Dua pejabat lainnya, yakni Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Muhammad Aris, mendapat sanksi berat kategori B berupa pencopotan dari jabatan.
Serta, Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (Kabid SMP) Guntur, dikenai sanksi berat kategori A berupa penurunan satu tingkat jabatan, dari Kabid SMP menjadi Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Disdik Makassar. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Makassar.
Di mana, Inspektorat Makassar menemukan adanya pelanggaran berat terkait proyek Smartboard dan temuan diskon hotel.
Akhmad Namsun, menjelaskan pencopotan Muhyiddin merupakan bagian dari penegakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Per 10 Februari 2025, berdasarkan sidang tindak lanjut dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, Pak Kadis Disdik dijatuhi sanksi berat kategori B, yakni pembebastugasan dari jabatan,” kata Akhmad Namsun, beberapa waktu lalu. (Shasa/B)