PINRANG,RAKYATSULSEL - Guna menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, membuka Pelatihan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Founding Kejaksaan RI di Aula Kantor BPMPD Kabupaten Pinrang pada Rabu (26/02/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh 35 Kepala Desa beserta operator desa masing-masing, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas dalam pengelolaan dana desa.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, menekankan pentingnya pengelolaan dana desa secara profesional dan transparan.
"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui dana desa yang dikelola dengan baik, pembangunan desa dapat berjalan optimal, tentunya juga untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Agung Bagus Kade Kusimantara, menyampaikan bahwa aplikasi ini tidak hanya berfungsi sebagai alat pemantauan, tetapi juga sebagai pendamping dan pengawas untuk membantu perangkat desa dalam mencegah potensi penyalahgunaan wewenang serta penggunaan anggaran desa.
"Aplikasi ini hadir sebagai pendamping dan pengawas yang siap membantu perangkat desa mencegah potensi penyalahgunaan wewenang serta penggunaan anggaran desa," jelasnya.
Lebih lanjut, Agung Bagus Kade Kusimantara menjelaskan bahwa dengan adanya sistem pemantauan real-time, pengawasan terhadap penggunaan dana desa akan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat, meminimalkan risiko korupsi, serta mempercepat deteksi terhadap potensi penyimpangan.
"Melalui sistem pemantauan real-time, pengawasan terhadap penggunaan dana desa dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat, sehingga meminimalkan risiko korupsi serta mempercepat deteksi terhadap potensi penyimpangan," tambahnya.
Pelatihan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding Kejaksaan RI diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kejaksaan RI dan pemerintah desa. Hal ini diharapkan dapat menciptakan kerja sama yang baik dalam pengawasan dan pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan efektif. (Amran)