Mira Hayati Mangkir, Agus Salim Minta Penangguhan

  • Bagikan
TAHAN. Terdakwa owner kosmetik diduga ilegal, Mira Hayati saat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Makassar, beberapa waktu lalu. Mira tak mengikuti sidng perdana dengan alasan sakit, Selasa (25/2/2025).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sidang perdana tiga kasus skincare yang duga ileal mengandung yang dimerkuri di Kota Makassar digelar hari ini, Selesa (25/2/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dari tiga terdakwa dalam kasus ini, dua di antaranya dijadwalkan disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan, yakni terdakwa Agus Salim (40) dan Mira Hayati (29).

Sidang perdana terdakwa Agus Salim dan Mira Hayati digelar di ruang sidang utama Haripin A Tumpa, PN Makassar. Hanya saja, dalam sidang ini hanya terdakwa Agus Salim yang hadir.

Terdakwa Mira Hayati mangkir dalam persidangan perdana ini karena sakit dan sementara menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wahidin Sudirohusodo Makassar. Untuk itu, sidang pembacaan dakwaannya ditunda.

Sementara terdakwa lain, yakni Mustadi Daeng Sila (42) bakal menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan kosmetik berbahaya tersebut pada Rabu (26/2/2025), hari ini.

Terdakwa Agus Salim selaku Owner Raja dan Ratu Glow menghadiri sidang mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam, dan kopiah cokelat. Sejumlah kerabatnya juga tampak hadir untuk memberikan dukungan moril.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa terdakwa Agus Salim didakwa Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

"Diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," kata JPU saat membacakan dakwaan terhadap Agus Salim di PN Makassar.

Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa Agus Salim tidak mengajukan eksepsi. Namun, terdakwa melalui kuasa hukumnya hanya mengajukan penangguhan penahanan.

Usai JPU membacakan dakwaan terhadap Agus Salim. Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso pun menunda persidangan dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan terdakwa Mira Hayati pekan depan.

"Tolong JPU hadirkan terdakwa pekan depan. Sidang kita tunda dan digelar kembali pada Selasa depan, "kata Pandji.

Sementara, kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengatakan bahwa kliennya tidak hadir dipersidangan untuk menjalani sidang dakwaan, karena sementara menjalani perawatan medis.

"Tadi ditunda karena terdakwa lagi sakit. Sekarang masih dirawat. Sakitnya tekanan darah naik turun, tidak pernah normal. Sidang nanti, pada Selasa 4 Meret 2025," ungkapnya.

Ida mengatakan kliennya itu sudah dinyatakan sakit saat ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar. Mira Hayati pun dibawa ke rumah sakit usai pihak medis Rutan tidak bisa melakukan penanganan lebih lanjut.

"Kemarin air ketubannya keruh dan berat janin masih 1,6 kilogram. Untuk usia kehamilan 8 bulan itu sangat riskan sekali dari kehamilan yang normal. Di Rutan kemarin sempat naik tekanan darahnya, makanya kemarin dilarikan ke RS," ujar dia.

Kasus skincare bermerkuri ini diusut berdasarkan informasi dan laporan masyarakat. Polda Sulsel bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar kemudian turun melakukan penelusuran dan memeriksa sejumlah produk kosmetik yang beredar di pasaran.

Kepala BBPOM Makassar Hariani mengungkapkan pihaknya awalnya melakukan uji laboratorium terhadap 66 sampel produk dan 1 obat tradisional hasil penyelidikan polisi. Pertama produk skincare milik pengusaha Fenny Frans (FF).

"FF Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream, ini juga positif mengandung merkuri. Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar ada izin notifikasi dari Badan POM," kata Hariani.

Produk bermerek Raja Glow My Body Skin milik Agus Salim juga disebut mengandung bahan berbahaya. Hariani mengatakan produk ini masuk kategori obat tradisional untuk melangsingkan badan.

"Raja Glow My Body Slim, ini obat bahan alam yang notabene harusnya tidak boleh mengandung bahan kimia obat. Hasil uji laboratorium, dia mengandung bisakodil, zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, dan ini tidak boleh," papar dia.

Produk skincare lainnya yang positif mengandung bahan berbahaya berupa merkuri yaitu produk milik Mira Hayati, yakni Lighting Skin dan Night Cream. Namun khusus produk Mira Hayati Night Cream disebut tidak memiliki izin edar dari BBPOM.

"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH Mira Hayati, ini produk TIE tanpa izin edar jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa," ujar Hariani.

Polisi kemudian menetapkan Mira Hayati, Agus Salim, dan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun ketiga pemilik atau owner kosmetik itu tidak langsung ditahan polisi. (isak pasa'buan/B)

  • Bagikan