Polda Sulsel Gagalkan Lima Kasus Peredaran Narkoba Senilai Rp1,2 Miliar, Satu Pelakunya ASN Rupbasan Makassar

  • Bagikan
Plt. Direktur Narkoba Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta saat mengekspos pengungkapan lima kasus peredaran narkoba, Rabu (26/02/2025).

Tersangka dalam kasus ini hanya satu orang yaitu lelaki AS (32). Pelaku sendiri berdomisili di Jalan Poros Pinrang Matiro Bulu, Kabupaten Pinrang.

"Tapi pekerjaan tersangka ini adalah PNS di Rupbasan Makassar di Alauddin Makassar. Tersangka menyimpan barang buktinya sudah kita serahkan ke laboratorium forensik dengan berat sabu 143,9 gram," kata Gany.

Kemudian untuk kasus ketiga, lanjut Gany, pengungkapan berhasil dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulsel pada 22 Februari 2025. Dimana tempat kejadiannya di Dusun Talorong, Desa Lombo Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap.

Tersangkanya berinisial AR (20) tahun. Tinggal di Dusun Talorong, Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap.

"Barang bukti diamankan kurang lebih sabu sembilan gram. Ini setelah rilis kita akan bawa ke Labfor untuk tes kandungan dan beratnya. Mudah mudahan apa yang kita temukan seperti yang kita dugakan," bebernya.

Untuk kasus keempat, berhasil diungkap pada 24 Februari 2025. Tempat kejadian perkara adalah di Kota Parepare.

  • Bagikan