Dalam kasus ini, satu orang tersangka berhasil diamankan yakni lelaki HY (24). Tinggal di Desa Tanutung, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba.
"Untuk jenis narkotika yang ditemukan adalah sabu-sabu dan beratnya kurang lebih 518 gram alias setengah kilo," sebutnya.
Terakhir atau kasus kelima, disampaikan Gany adalah terkait narkotika jenis ganja. Tempat kejadian perkara di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Tersangkanya yaitu lelaki RI (35) tahun, bertempat tinggal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Tersangka yang pekerjaannya adalah honorer di salah satu instansi pemerintah di sana, ditangkap di Bandara dengan barang bukti ganja dua kilogram," tandasnya.
Gany menegaskan, jika satu gram sabu bisa dikonsumsi untuk tujuh orang, maka pengungkapan kasus sabu sebanyak 842 gram yang berhasil dilakukan dapat menyelamatkan pengguna sebanyak 5.894 jiwa.
"Sementara nilai ekonomis dari total barang bukti jenis sabu yang diamankan adalah sebanyak Rp1.263.000.000, jika diasumsikan harga eceran sabu adalah Rp1.500.000/gram," pungkasnya. (Isak/B)