Sidang Perdana Mustadir Dg Sila Terdakwa Kasus Skincare Bermerkuri, Wartawan Dilarang Meliput

  • Bagikan
Wartawan yang hendak meliput jalannya sidang kasus peredaran skincare mengandung merkuri, Mustadir DG Sila di PN Makassar, tidak dijinkan meliput.

Kasus ini menyeret tiga orang terdakwa yang ditetapkan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel, yakni Mustadir DG Sila, Agus Salim, dan Mira Hayati.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa menghadapi tuntutan berat atas peredaran produk skincare dan obat ilegal.

  1. Agus Salim (40), pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, diduga mengedarkan obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang mengandung bisakodil, bahan kimia yang seharusnya tidak boleh digunakan dalam jamu atau obat tradisional.
    • Ia dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
  2. Mustadir DG Sila (42), Direktur CV. Fenny Frans, diduga mengedarkan FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang terbukti mengandung merkuri berdasarkan uji BPOM Makassar.
    • Ia dijerat dengan pasal yang sama seperti Agus Salim, serta Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman tambahan 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
  3. Mira Hayati (29), Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, diduga mengedarkan Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang juga mengandung merkuri.
    • Ia menghadapi ancaman pidana yang sama, yakni maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Dengan sidang yang masih bergulir, publik kini menanti kelanjutan proses hukum terhadap para terdakwa, terutama terkait dugaan perlakuan istimewa yang diberikan kepada Mustadir DG Sila. (Isak/B)

  • Bagikan