MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan akan menjatuhkan sanksi berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar yang terbukti terlibat dalam perselingkuhan.
Appi, sapaan akrabnya, menekankan bahwa perselingkuhan bukanlah persoalan sepele, karena dapat berdampak buruk terhadap etos kerja serta citra institusi pemerintahan.
"Tolong dijauhi, jangan sampai viral baru ditindak. Perselingkuhan ini bukan hal main-main. Sangat penting untuk dijaga karena bisa mengganggu banyak hal, termasuk kinerja pegawai," ujar Appi, Rabu (5/3/2025).
Menurutnya, kasus perselingkuhan di lingkungan pemerintahan bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik institusi.
"Ini mengganggu segalanya dan sudah menyentuh hal yang sangat mendasar. Kita semua bisa terbawa-bawa," tegasnya.
Oleh karena itu, ia berharap seluruh ASN lingkup Pemkot Makassar dapat menjaga profesionalisme dan tidak terjebak dalam skandal yang berpotensi merusak reputasi.
"Jangan sampai akhirnya berujung pada pertengkaran dan masalah besar. Saya harap semua bisa menghindari godaan ini," pungkasnya.
Sebelumnya, angka perceraian di kalangan ASN Pemkot Makassar menunjukkan peningkatan pada tahun 2024.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, tercatat 28 ASN mengajukan cerai, dengan 12 di antaranya merupakan guru. Sisanya berasal dari berbagai instansi lain.
Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2023, yang mencatat 26 kasus perceraian, dengan 15 di antaranya berasal dari profesi guru.
Kepala BKPSDM Kota Makassar, Akhmad Namsum, menyebutkan bahwa mayoritas kasus perceraian dipicu oleh perselingkuhan dan masalah ekonomi.
"Perselingkuhan menjadi alasan utama, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan. Jika dipersentasekan, kasus perselingkuhan lebih banyak dilakukan oleh laki-laki, meskipun ada juga dari pihak perempuan," ujar Akhmad beberapa waktu lalu. (Shasa/B)