MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebanyak 9 terduga pelaku penyerangan dengan busur terhadap seorang warga di Makassar berhasil ditangkap Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polsek Manggala. Pemuda tersebut diamankan mengingat dalam aksinya mengakibatkan korban mengalami luka serius di perut dan pahanya.
Humas Polsek Manggala, Aipda Rijal saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan terhadap para terduga pelaku berawal dari lima orang ditangkap lebih awal saat hendak melakukan aksi balap liar di Jalan Malengkeri, Makassar pada Jumat (7/3/2025) lalu. Kelima pria tersebut berinisial AAF (18), MAA (18), MRG (17), MA alias R (18), dan FA (17)
Setelah mengamankan kelima orang terduga pelaku itu, pihak kepolisian kembali melakukan pengejaran hingga ke provinsi Sulawesi Utara (Sultra).
"Betul kasus penganiayaan busur, saat ini sudah 9 pelaku diamankan. Jadi berawal pelaku 5 orang diamankan waktu hari Jumat, Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Manggala melakukan pengejaran terhadap 4 orang pelaku, 1 orang diamankan di Kolaka, Sultra, 2 orang diamankan di Kabupaten Palopo dan 1 orang diamankan di Kabupaten Enrekang,” kata Rijal, Senin (10/3/2025).
Adapun para terduga pelaku tersebut saat menjalankan aksinya disebut menggunakan busur panah, yang mengakibatkan korban mengalami luka serius pada bagian perut dan pahanya. Saat ini, kata Rijal, para terduga pelaku itu masih menjalani proses penahanan di sel Polsek Manggala guna pemeriksaan lanjutan.
Sementara itu, Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Nasrullah mengatakan bahwa penangkapan para pelaku berdasarkan informasi dari pihak kepolisian yang berada dilapangan.
"Pelaku yang kita amankan adalah pelaku penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam jenis busur. Mereka diamankan saat hendak melakukan aksi balap liar,” bebernya.
"Beberapa pelaku yang diamankan ini, bersama teman-temannya, melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan busur. TKP-nya berada di Kecamatan Manggala pada pagi hari," lanjut Nasrullah
Dalam proses penyelidikan, kata dia pihak kepolisian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti seperti kendaraan yang digunakan para pelaku melakukan aksinya.
Kemudian, saat polisi mendatangi rumah salah satu pelaku, orang tuanya terkejut mengetahui bahwa anaknya terlibat dalam aksi kriminal tersebut.
"Orang tua pelaku sempat kaget saat mengetahui anaknya bagian dari pelaku penganiayaan secara bersama-sama," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang menggunakan busur, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.