MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pengemudi ojek online yang tergabung dalam Driver Online Bersatu Bergerak (Dobrak) kembali menyorot mengenai penyesuaian tarif yang belum dilakukan sepenuhnya oleh para aplikator. Masalah itu dilampiaskan dalam unjuk rasa yang digelar di depan kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (12/3/2025).
Mereka menuntut pemerintah tegas kepada aplikator agar Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel soal kenaikan tarif dijalankan oleh aplikator. Pemprov Sulsel sebelumnya menetapkan tarif angkutan sewa khusus atau angkutan online lewat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/Tahun 2022. Aturan ini ditetapkan pada 16 Desember 2022.
“Sampai saat ini aplikator tidak menjalankan SK Gubernur Sulsel mengenai kenaikan tarif atau angkutan sewa khusus. Kami tidak bisa membiarkan masalah ini berlarut-larut,” ujar salah seorang pengemudi ojek online.
Massa aksi menutup seluruh jalan baik dari arah fly over menuju Jalan Perintis Kemerdekaan ataupun sebaliknya. Arus lalu lintas menuju arah ke Jalan Perintis lumpuh total. Kendaraan sama sekali tidak bisa melintas. Kemacetan mengular sekitar 1 kilometer.
Massa tampak menggunakan mobil pikap melakukan orasi di gerbang kantor Gubernur Sulsel. Mereka menyuarakan agar aplikator menjalankan aturan kenaikan tarif. Mereka meminta Gubernur Sudirman Sulaiman turun menemui, namun tidak terlihat berkantor.
“Panggil keluar gubernur. Tidak keluar, tidak bubar,” teriak massa aksi.
Pelaksana tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sulsel, Ansyar, mengatakan Gubernur tidak dapat menemui massa aksi karena sudah memiliki jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.
“Terkait Gubernur, tidak dapat berkesempatan hari ini (kemarin) karena sudah ada jadwal sebelumnya,” kata Ansyar kepada massa aksi.
Ansyar kemudian menawarkan alternatif untuk mengajukan surat audiens agar pertemuan dengan Gubernur dapat dijadwalkan dalam beberapa hari ke depan. “Kami tawarkan solusi terbaik. Kalau ingin bertemu, silakan masukkan surat audiens, nanti kami kawal,” kata Ansyar.
Namun, massa aksi tetap bersikukuh ingin bertemu langsung dengan Gubernur Sulsel. Mereka tetap menutup ruas jalan dengan puluhan mobil, serta membakar ban dan menutup jalan menggunakan batu di Jalan Urip Sumoharjo arah Perintis Kemerdekaan.
Pengendara pun diminta untuk memutar arah dan menggunakan jalur alternatif, seperti di Jalan Abdullah Dg Sirua, meski jalur tersebut juga macet. Mereka menegaskan tidak ingin melanjutkan mediasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) atau pihak lainnya.
Driver ojek online sudah beberapa kali menggelar unjuk rasa. Pada awal Februari lalu, massa juga mendatangi kantor Gubernur Sulsel untuk meminta Pemprov Sulsel bertindak tegas kepada aplikator untuk menjalankan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/Tahun 2022 tentang kenaikan kenaikan tarif.
Perwakilan drivel ojek online, Erwin mengatakan, pihaknya meminta agar keputusan Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/Tahun 2022 dijalankan para penyedia jasa aplikasi yang ada Sulsel. Selain itu, pihaknya ingin memastikan implementasi aturan SK itu yang diberlakukan selambat-lambatnya tanggal 14 Februari 2025, dengan skenario 0-2 kilometer pertama diberlakukan tarif batas atas dan lebih dari 2 kilometer berlaku tarif paling rendah atau tarif batas bawah.
“Ada kesepakatan yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan. Ini merugikan masyarakat yang berprofesi sebagai driver online,” kata Erwin.
Dia menegaskan aplikator harus menjalankan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/Tahun 2022 tentang kenaikan kenaikan tarif. Untuk tarif batas bawah yakni Rp5.444,22 per kilometer dari sebelumnya Rp3.700, per kilometer, sementara tarif batas atas mengalami kenaikan sebesar 15 persen yakni Rp7.485,84 per kilometer yang sebelumnya Rp6.500 per kilometer. (nabila ansar/B)