MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Berkas delapan orang tersangka dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Samata, Kabupaten Gowa, dinyatakan lengkap alias P21.
Rencananya delapan berkas perkara tersebut dengan jumlah 11 tersangka akan dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Gowa ke Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, pada Rabu (19/3/2025) besok.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, delapan berkas yang akan tahap dua ini terbagi tiga klaster. Pertama, klaster tersangka yang memproduksi atau membuat uang palsu menyerupai uang rupiah.
Kemudian kedua, klaster tersangka yang mengedarkan uang palsu menyerupai uang rupiah, dan ketiga klaster tersangka yang menerima uang palsu menyerupai uang rupiah.
"Berkas yang akan tahap dua ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sementara tujuh berkas lainnya masih perlu dilengkapi dan dalam koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh Rakyat Sulsel, Selasa (18/3/2025).
Adapun delapan berkas tersangka dari jumlah 11 tersangka yang akan diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa yaitu, tersangka AI (54), sekalu Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar dan berperan memproduksi atau membuat uang palsu menyerupai uang rupiah, tersangka AK (50) selaku pegawai bank yang ikut mengedarkan uang palsu tersebut.
Selanjutnya tersangka SY (52) yang berstatus PNS bersama IM (42) seorang wiraswasta dan tersangka SW (55) yang juga merupakan PNS alias guru ikut diamankan dalam kasus ini karena turut mengedarkan uang palsu tersebut. Begitu juga dengan tersangka MN (40) seorang karyawan honorer, KN (48) berprofesi sebagai juru masak dan IY (37) karyawan swasta.