Kejari Tuntut Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024 Delapan Tahun Penjara, Denda Sampai Miliaran atau Harta Benda Disita

  • Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024.

BANTAENG, RAKYATSULSEL - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Makassar menggelar sidang tuntutan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kesejahteraan rumah negara dan belanja rumah tangga Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024 di Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng.

Sidang penuntutan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipidkor Kota Makassar, Kamis, (10/4). Informasi itu dari Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Tiga terdakwa Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024 Hamsyah Ahmad, Muh Ridwan, Irianto dan satu terdakwa Sekretaris Dewan (Sekwan), Jufri Kau.

Tuntutan dari Kejari Bantaeng disampaikan Kasi Pidsus Kejari Bantaeng, Andri Zulfikar. Ketua DPRD Bantaeng 2019-2024 Hamsyah Ahmad dituntut pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Pidana Denda sebesar Rp 500 juta dan apabila tidak membayar, maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun. Pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1.870.000.000, dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Wakil Ketua DPRD Bantaeng 2019-2024, Irianto dituntut pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana denda sebesar Rp 500 juta dan apabila tidak membayar, maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun.

Pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1.540.000.000, dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Wakil Ketua DPRD Bantaeng 2019-2024, Muh Ridwan dituntut pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana denda sebesar Rp 500 juta dan apabila tidak membayar, maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun.

Pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1.540.000.000, dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. 

Selanjutnya, mantan Sekwan, Djufri Kau dituntut pidana penjara selama 4 Tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana denda sebesar Rp 500 juta dan apabila tidak membayar maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun.

Pasal yang Jaksa kenakan terhadap ke empat terdakwa, Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembertantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, 21 April 2025 sidang dengan agenda pembacaan Pledoi. 22 April 2025 sidang dengan agenda pembacaan Replik. 23 April 2025 sidang dengan agenda pembacaan Duplik dan 28 April 2025 diagendakan untuk Sidang Putusan. (Jet)

  • Bagikan