TANA TORAJA, RAKYATSULSEL - Satresnarkoba Polres Tana Toraja (Tator) berhasil mengamankan tiga pemuda yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu yakni MS (34) VB (23) dan LL (30) di Kecamatan Sangalla Utara Kabupaten Tana Toraja.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran barang haram tersebut dengan mengamankan tiga orang dan sejumlah barang bukti.
“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu," jelas Budi, Senin 14 April 2025.
Terpisah Kasat Narkoba, Iptu Firdaus menjelaskan terkait kronologi dijelaskannya bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka bersama BB.
“Kini terduga pelaku beserta barang bukti berupa 5 (lima) sachet berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,77 (empat koma tujuh tujuh) gram, 1 (satu) buah timbangan elektronik, uang hasil penjualan sebanyak Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) set alat isap (bong), 3 (tiga) buah handphone dan 31 (tiga satu) sachet kosong dan telah diamankan Polres Tana Toraja guna proses penyidikan," terang Firdaus.
Dijelaskan Firdaus bahwa setelah ditemukan BB yang cukup, ketiga tersangka resmi ditahan, dan dikenakan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1). Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Ditambahkan Firdaus bahwa kasus penangkapan tersebut merupakan kasus ketiga yang ditangani Polres Tator tahun 2025. (Cherly).