Dilimpahkan ke Jaksa, ASS Kukuh Bantah Ikut Terlibat Kasus Upal UIN

  • Bagikan
Annar Salahuddin Sampetoding saat menjalani proses tahap 2 di Kantor Kejari Gowa

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) yang ikut menjadi tersangka dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Samata, Kabupaten Gowa, tahun 2024, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, untuk selanjutnya disidangkan.

Pelimpahan tersangka atau tahap 2 ini dilakukan dari penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa di Kantor Kejari Gowa, Selasa (15/4/2025) siang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan berkas tersangka ASS sebelumnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pada Kejari Gowa. JPU Kejari Gowa disebut sebelumnya telah menerima 8 berkas perkara dengan 11 tersangka pada 19 Maret 2025 lalu dan kemudian 3 berkas dengan 3 tersangka pada hari ini.

"Berkas tersangka ASS telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sebelumnya sudah ada 11 berkas dengan 14 tersangka. Sisanya 3 tersangka yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," kata Soetarmi.

Soetarmi menjelaskan, peranan tersangka ASS dalam kasus uang rupiah palsu yang diterima JPU dari penyidik Polres Gowa yaitu sebagai pemberi modal dalam kegiatan memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.

Selain ASS, sebanyak 11 berkas dengan jumlah 14 tersangka telah diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa, masing-masing tersangka Andi Ibrahim bin Andi Abdul Rauf (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu, tersangka Andi Haeruddin alias Andi bin Andi Iskandar (50) Pegawai bank, mengedarkan uang rupiah palsu, dan tersangka Satriyadi alias Iwan (52) PNS dan Ilham (42) Wiraswasta, mengedarkan uang rupiah palsu.

Kemudian tersangka Sukmawaty (55) PNS guru dan Sattariah alias Ria (60) IRT, mengedarkan uang rupiah palsu, tersangka Mubin Nasir alias Mubin bin Muh. Nasir (40) Karyawan honorer, mengedarkan uang rupiah palsu, tersangka Kamarang Dg Ngati (48) Juru masak dan tersangka Irfandy (37) karyawan swasta, mengedarkan uang rupiah palsu.

Ada juga tersangka Sri Wahyudi (35) Wiraswasta, menerima uang rupiah palsu, tersangka Muh. Manggabarani (40) PNS, menerima uang rupiah palsu, tersangka Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52) wiraswasta, memproduksi atau membuat rupiah palsu, tersangka John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68) wiraswasta, memproduksi atau membuat rupiah palsu dan tersangka Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42) wiraswasta, memproduksi atau membuat rupiah palsu.

"Untuk pelaku yang membuat atau memproduksi uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang JO. Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000," ungkap Soetarmi.

Sementara untuk pelaku yang mengedarkan rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang JO. Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000.

Kemudian pelaku yang menerima uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel), Agus Salim menegaskan pihaknya telah menyiapkan tim JPU yang bekerja profesional, integritas dan akuntabel. Kajati Sulsel juga meminta JPU segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

“JPU tetap melaksanakan proses penuntutan sesuai peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegas Agus Salim.

Adapun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Muhammad Ihsan menyebut setelah dilakukan tahap 2, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Gowa.

Surat Perintah Penahanan tersangka untuk ASS juga disebut telah dikeluarkan oleh Kejari Gowa. Tersangka ASS ditahan selama 20 hari mulai di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.

  • Bagikan