Pemprov Sulsel Moratorium Izin Bar, Diskotek, dan Kelab Malam

  • Bagikan
Kepala DPM-PTSP Sulsel, Asrul Sani

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menegaskan kembali moratorium penerbitan izin baru untuk usaha bar, diskotek, dan kelab malam.

Kebijakan ini, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 714/V/Tahun 2025, telah berlaku sejak 26 Mei 2025 dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Kepala DPM-PTSP Sulsel, Asrul Sani, menjelaskan bahwa tidak ada celah bagi tempat usaha yang disegel untuk mengurus izin susulan.

"Kalau merujuk dengan SK moratorium itu, tidak akan lagi ada penerbitan izin," tegas Asrul, Senin, 2/6/2025.

Ia menambahkan bahwa pengecualian hanya berlaku jika tempat usaha tersebut memang sudah memiliki izin sebelum tanggal moratorium diberlakukan.

Asrul Sani menjelaskan bahwa inti dari moratorium ini adalah penghentian total penerbitan izin untuk ketiga jenis usaha tersebut.

"Jadi, intinya moratorium ini tidak ada lagi penerbitan izin untuk kegiatan usaha bar, diskotek, dan kelab malam," ujarnya.

Mengenai penyegelan beberapa tempat usaha baru-baru ini, Asrul Sani mengklarifikasi bahwa tindakan tersebut bukan bersifat sementara.

"Bukan disegel sementara. Kan, tempat usaha kan macam-macam izinnya, ada yang punya izin restoran, ada yang punya izin lain, yang kita segel itu kegiatan yang melaksanakan kegiatan usaha tidak sesuai dengan peruntukannya," jelasnya.

Ia memberikan contoh, "Misalnya, dia melakukan kegiatan usaha diskotek, tapi tidak ada izinnya, itu kita tutup, kita segel."

Asrul Sani juga menegaskan bahwa penyegelan ini bersifat permanen, terutama untuk alat-alat yang digunakan dalam aktivitas yang tidak sesuai izin.

"Iya. Artinya alat-alat untuk aktivitas itu yang kita segel," pungkasnya.

Pemerintah Provinsi Sulsel berkomitmen untuk terus melakukan operasi dan penindakan terhadap usaha-usaha yang tidak mengantongi izin.

"Kemudian selanjutnya itu untuk kegiatan usaha yang tidak mengantongi izin, berarti kami akan lakukan operasi. Kalau didapati kita akan kenakan sanksi, baik itu penutupan tempat usahanya dan sebagainya," tutup Asrul Sani. (nabilah/B)

  • Bagikan