MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal menuai polemik, ada yang mendukung ada juga mengkritisi. Sebagaimana diketahui, MK mengusulkan pemungutan suara nasional yakni pemilihan Presiden, DPR dan DPD, dipisah dengan pemilihan Gubernur, Wali Kota atau Bupati, juga DPRD tingkat provinsi dan kabupaten kota, dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.
Dengan kata lain, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku. MK menilai, penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Menanggapi putusan tersebut, Sekretaris DPD I Golkar Sulsel, Andi Marzuki Wadeng menyambut baik. Menurutnya, putusan MK ini merupakan suatu kemajuan dalam mengimplementasikan nilai-nilai demokrasi di Indonesia.
"Kalau saya melihatnya apa yang diputuskan MK itu paling tepat menurut saya. Artinya parti politik bisa fokus karena tidak bersamaan, tingkat daerah bisa lebih fokus mempersiapkan kader terbaiknya dan mempersiapkan mekanismenya agar pemilihan itu betul-betul berjalan sebagaimana yang diharapkan oleh seluruh parti politik," kata Marzuki saat dihubungi, Minggu (29/6/2025).
Ia menyebut, proses Pemilu, Pileg, maupun Pilkada sebelumnya sangat merepotkan dan menguras energi. Baik di jajaran pengurus partai maupun penyelenggara itu sendiri dikarenakan mengurus secara bersamaan perhelatan politik tingkat nasional dan lokal.
"Karena yang kemarin itu serentak seluruh Indonesia. Itu betul-betul sangat merepotkan dari segi panitia (KPU dan Bawaslu), merepotkan juga bagi semua partai politik," ungkapnya.
"Kenapa? karena dia harus bekerja untuk pusat, dia juga harus mempersiapkan untuk daerah. Kita bisa melihat sekarang ini, mungkin Pemilu sekarang ini dibandingkan Pemilu sebelumnya, kita banyak bersoal di MK, seperti sekarang ini Palopo masih bersoal, dan saya pikir itu karena ketidak siapan seluruh partai politik untuk mempersiapkan kader terbaiknya di semua level," lanjutannya.
Untuk itu, Marzuki menilai putusan MK yang baru ini sangat ideal dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan. Apalagi dari segi biaya pelaksanaan Pemilu, Pilkada, maupun Pileg juga tidak akan terlalu membengkak.
"Idealnya memang itu harus dipisah. Meskipun dari segi biaya mungkin juga ada sedikit mirip," sebutnya.
Marzuki juga mengungkapkan, adanya perubahan proses pelaksanaan pemilihan ini bisa jadi pintu masuk pemilihan kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten kota nantinya dikembalikan lagi ke DPRD.
"Yang kedua, itu juga mungkin menandakan bahwa sistem pemilihan kepala daerah kedepannya mungkin tidak seperti sekarang. Ada kemungkinan pemilihan itu (gubernur dan wali kota atau bupati) akan dipilih kembali ke DPR, itu menurut pemikiran saya sehingga ini ada perubahan," bebernya.
Meski begitu, Marzuki juga tetap melihat sisi negatifnya. Adanya regulasi yang baru ini akan membuka perubahan pada struktur pemerintahan nantinya, dikarenakan kepala daerah yang telah selesai masa periodenya akan digantikan oleh Penjabat (PJ), sementara DPRD provinsi dan kota kabupaten secara otomatis juga akan mendapat penambahan masa jabatan.
"Cuman memang konsekuensinya saya melihat itu, karena tidak dilakukan secara serentak penambahan masa jabatan bupati dan anggota DPR dan itu tidak sedikit, hampir dua tahun kalau tidak salah," sebutnya.
Meski begitu, Marzuki mengaku masih menunggu kelanjutan dari pembahasan putusan MK ini. Apakah akan ada pembahasan lanjutannya di meja DPR RI, utamanya terkait teknis pelaksanaannya seperti apa.
"Tapi nanti kita liat hasil akhirnya, karena ini ada kelanjutannya. Bagaimana sistem Pemilu ini akan dibahas DPR, apakah akan berubah total mengikuti mekanisme dan jadwal MK atau seperti apa. Tapi karena ini khusus jadi saya kira akan mengikuti itu putusan MK," pungkasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arwani Thomafi juga mengungkapkan hal yang sama. Dia menegaskan, pihaknya menghormati keputusan MK tersebut sebagai bagian dari proses ketatanegaraan. Untuk itu masalah ini diharapkan bisa segera ditindaklanjuti oleh Presiden dan DPR.
“Kita harus menghormati keputusan MK sebagai bagian dari proses ketatanegaraan kita. Kami berharap Presiden dan DPRD segera menindaklanjuti keputusan ini,” tegas Arwani.
Arwani juga menjelaskan, KPU dan DPR RI melalui Komisi II akan menindaklanjuti keputusan tersebut, termasuk apakah akan menerapkan konsep perpanjangan masa jabatan anggota DPRD atau langkah lain.
“Hal ini membutuhkan pendalaman dan kajian lebih lanjut demi kepentingan rakyat,” jelasnya.
Ia menambahkan, putusan MK harus dibaca sebagai bagian dari proses demokratisasi pemilu di Indonesia, sehingga perlu dipahami secara seksama.
“Saya kira keputusan MK harus dipahami sebagai bagian dari proses demokratisasi pemilu kita. Kita perlu memahaminya dengan seksama, karena tindak lanjutnya bisa menjadi kompleks, baik bagi partai politik, penyelenggara negara, maupun aparat terkait," ujar Arwani. (isak pasa'buan/B)