MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pekerja harian di Pelabuhan Makassar mengadukan penurunan pendapatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, menyusul kebijakan baru PT Pelni yang mewajibkan penggunaan alat bantu dalam pengangkutan barang, Rabu (29/4/2026). Kebijakan tersebut dinilai mengurangi volume pekerjaan buruh, khususnya tenaga kerja bagasi, yang selama ini mengandalkan sistem angkut manual.
Ketua FSPMI Sulawesi Selatan, Iqasainus Icang, mengatakan menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kondisi kerja buruh di Pelabuhan Makassar, khususnya tenaga kerja (TK) bagasi.
Icang menyoroti kebijakan PT Pelni terkait pengangkutan barang pikulan atau barang resi. Ia menjelaskan, sebelumnya buruh mengangkut barang secara manual. Namun, kebijakan baru mewajibkan penggunaan alat, sehingga mengurangi volume pekerjaan buruh dan berdampak langsung pada pendapatan mereka.
“Kebijakan ini membuat pekerjaan buruh berkurang. Padahal, sekitar 600 buruh TK bagasi sangat bergantung pada pekerjaan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Icang juga menyoroti ketidakkonsistenan penerapan aturan over bagasi. Di lapangan, batas maksimal barang penumpang ditetapkan 40 kilogram. Namun, sejumlah kasus menunjukkan barang di bawah batas tersebut tetap dikenakan biaya tambahan karena alasan volume.
“Hal ini membingungkan pekerja dan penumpang karena belum jelas apakah aturan mengacu pada berat atau volume,” katanya.
FSPMI juga menyoroti kondisi fasilitas pelabuhan yang dinilai belum memadai. Area kerja yang sempit dinilai menghambat aktivitas bongkar muat dan berpotensi mengganggu keselamatan kerja.
“Kami meminta perluasan area kerja agar aktivitas lebih efektif dan aman,” tegas Icang.
Ia menambahkan, keberadaan barang resi sangat penting bagi buruh karena memiliki kepastian pengangkutan dibanding barang penumpang yang bersifat sukarela.
Melalui audiensi ini, FSPMI berharap DPRD Sulsel dapat memfasilitasi penyampaian aspirasi ke pemerintah pusat, khususnya kepada PT Pelindo dan pihak terkait lainnya.
“Selama ini, persoalan di daerah selalu disebut sebagai kewenangan pusat. Kami butuh jembatan komunikasi agar aspirasi ini benar-benar sampai,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, meminta FSPMI menyusun dokumen resmi berisi seluruh tuntutan.
“Kalau ingin menggelar rapat dengar pendapat, harus ada surat resmi. Masukkan semua poin tuntutan karena Pelni berkoordinasi langsung dengan pusat,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar aspirasi tersebut disampaikan langsung ke Komisi VI DPR RI yang membidangi BUMN, termasuk PT Pelni.
