MAMUJU, RAKYATSULSEL – Kebijakan pemerintah pusat tentang penghapusan tenaga Honorer di Tahun 2023 rupanya menjadi ancaman terhadap nasib 3500 Tenaga honorer di lingkup pemerintah Provinsi Sulbar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulbar H.Zulkifli Menggazali menjelas jika kebijakan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Manajemen PPPK).
Hal tersebut di sampaikan Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Sulbar, H. Zulkifli Manggazali saat temui di ruang kerjanya, Selasa (18/1/2022)
Menurut Zulkifli, dengan adanya regulasi itu maka dengan tersedianya 3500 Honorer di lingkup Pemprov akan hilang
“Yang dimaksud MENPAN- RB itu tidak mengakui soal Tenaga Honorer, yang diakui adalah ASN dan P3K, berarti honorer ditiadakan,” kata Zulkifli
Lanjutnya, untuk memenuhi kebutuhan serta terhadap beban kerja, tentu harus melihat kuota pada saat perekrutan P3K. “Kebijakan itu tentu semua daerah pasti akan mengikuti karena itu kebijakan pusat,” ujarnya.
Mengenai adanya permintaan moratorium terhadap kebijakan itu, Zulkifli hanya mengatakan ada ditangan KEMENPAN-RB, sebab pemerintah daerah hanya melaksanakan sesuai regulasi.
“Saya kira permintaan moratorium itu bisa saja, usulkan ke pusat. Karena suka atau tidak kalau pusat sudah menyampaikan maka itu tetap dilakukan di daerah,” tutupnya. (Sdr)