TAKALAR, RAKYATSULSEL – Kejaksaan Agung menetapkan Desa Panyangkalang, Kabupaten Takalar, sebagai pilot project program Kampung Restorative Justice.
Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2021, Kejaksaan Agung telah menyelesaikan 313 perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
Tujuan membangun Kampung Restorative Justice untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.
Jaksa Agung RI bahkan telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tak dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan.
Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa perkara dapat dihentikan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta
Selama ini, upaya penegakan hukum masih mengutamakan aspek kepastian hukum dan legalitas formal dibandingkan dengan keadilan yang substansial bagi masyarakat. Sehingga, banyak masyarakat yang memandang penegakan hukum itu seperti pisau yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Kepala Desa Panyangkalang, Ahmad Sabang, mengatakan menyambut baik program yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung, yakni Kampung Restorative Justice.
Menurut Ahmad, menjadi sebuah kebanggaan bagi dia dan warganya dipercaya menjalankan pilot project kampung restorative justice masuk ke desa.
“Program ini akan membangun kesadaran hukum masyarakat yang ada di desa dan juga akan mengurangi angka laporan ataupun pengaduan masyarakat ke penegak hukum,” ujar Ahmad, Sabtu (22/1/2022).
Ahmad menguraikan, banyak masalah di masyarakat desa yang semestinya tidak berakhir di penegak hukum, namun ditingkat desa dapat diselesaikan dengan upaya mediasi melalui musyawarah.
Dengan kehadiran kampung restorative justice ini secara kelembagaan akan memberikan rasa kepercayaan diri bagi para kepala desa dan tokoh masyarakat setempat dalam melakukan upaya mediasi baik persoalan perdata maupun pidana.
Terkait program ini, kata Ahmad, pihaknya telah membetuk struktur kelembagaan serta pembukaan posko Restorative Justice di Desa Panyangkalang. Pada rapat perdana, kata dia, semua pihak mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda sangat menyambut baik program ini.
“Mereka semua menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh program Restorative Justice,” beber Ahmad. (*)