MAKASSAR, RAKYATSULSEL,CO – Penyelesaian perkara di luar meja hijau atau melalui Restorative Justice (RJ) terus digagas Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dengan mengandeng pihak Pemerintah Kota (Pemkot). Hal itu dibuktikan dengan hadirnya Baruga Adhyaksa Restoratif Justice yang berada di Taman Pramuka, Kecamatan Ujung Pandang. Jumat (4/3/2022).
Baruga ini nantinya akan dijadikan sebagai tempat sidang atau mediasi penerapan Restorative Justice oleh Kejari Makassar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari usia kegiatan launching Baruga RJ mengatakan, pendirian baruga ini adalah merupakan langkah awal dalam mengimplementasikan tugas dan kewenangan Kejaksaan sesuai yang tertera dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Restoratif Justice dapat memberikan banyak manfaat diantaranya menimbulkan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat, memulihkan kerugian dan penderitaan korban dan terwujudnya peradilan cepat, sederhana dan dengan biaya murah,” kata Sundari.
Nantinya, dalam penyelesaian perkara melalui RJ harus memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, terduga pelaku yang dikenakan pasal hukuman badan 5 tahun ke bawah, baru pertama melakukan kejahatan, juga kerugian materil korban maksimal Rp 2,5 juta.
“Kalau perkara yang belum dilaporkan si pelapor atau korban pada Polisi maka itu semua bisa kami fasilitasi disini (Baruga Adhyaksa Restoratif Justice) dengan mendamaikan kedua bela pihak tanpa ada laporan dari penyidik,” ujar dia.
Di baruga ini juga nantinya akan disiapkan tiga sampai empat orang tim yang akan memberikan pelayanan RJ pada masyarakat yang berkasus dan memenuhi persyaratan.