MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Polemik dana pensiun pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar mulai memanas. Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dilaporkan polisi lantaran diduga tak kunjung membayarkan dana pensiunan pegawai PDAM sejak 2019.
Kuasa Hukum PDAM, Nuralim mengatakan, pihaknya dan AJB Bumiputera telah bertemu berkat inisiasi Pj Dirut Beni Iskandar. Hanya saja, pembahasan mengenai dana pensiunan pegawai tak menemui titik terang dan tidak ada solusi yang diberikan.
Atas dasar itu, sambung Alim–sapaan akrabnya, PDAM mempolisikan AJB Bumiputera 1912 dengan nomor laporan polisi No.LP/653/IV/2022/SPKT/Polrestabes Mks/Polda Sul-Sel. Yang diterima dan ditandangani oleh Aipda Jamaluddin.
“Laporan kita ini masukkan Selasa 12 April kemarin di Polrestabes Makassar,” jelas Alim, Rabu (13/4).
Dia menilai, terdapat unsur penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Asuransi AJB Bumiputera 1912. Di mana ada 50 orang pensiunan yang sejak tahun 2019 dengan nilai Rp11.402.592.693,- tidak kunjungan dilakukan pembayaran dengan alasan yang tidak jelas.
“Nah, dengan itu kami menggugat pimpinan atau direksi AJB Bumiputera 1912,” tukasnya.
Alim menambahkan sekira 50 orang yang mengklaim berdasarkan Polis Nomor 57232 dan 62127 (Program Kesejahteraan Karyawan Tunjangan Hari Tua) yang telah memasuki usia pensiunan sejak Januari 2019 sampai Februari 2022.
“Laporan ini kami lanjutkan karena kami melihat tidak ada ikikad baik dari pihak AJB Bumiputera 1912 untuk menyelesaikan pembayaran pensiunan pegawai PDAM. Semoga ini bisa membuka kotak pandora yang selama ini sangat susah untuk dipecahkan misterinya,” jelasnya.
Terpisah, Pj Direktur Utama PDAM Makassar, Beni Iskandar menyampaikan, laporan ini merupakan upaya yang sangat serius dari manajemen Perumda Air Minum Kota Makassar untuk menyelesaikan pembayaran pensiunan pegawainya.
“Kami tidak main-main untuk hal ini, karena sepertinya sudah banyak pihak-pihak lain yang mencoba mau mengambil keuntungan dengan memancing di air keruh sementara mereka tidak mengetahui duduk persoalannya,” jelas Beni. (*)