MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Keberadaan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) acap kali mengganggu dan membuat kegaduhan. Namun, warga tak perlu kuatir sebab jika menemukan ODGJ, bisa menghubungi 112. Tim dari Dinas Sosial Kota Makassar akan langsung menjemput.
Kepala Dinas Sosial Makassar Aulia Arsyad menerangkan, untuk penanganan ODGJ, warga bisa melaporkan melalui 112 atau lewat nomor Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial 08114215522.
Hanya saja, mantan Camat Tallo itu mengimbau masyarakat yang menelfon atau melapor diminta untuk menyertakan alamat dan nomor telepon pelapor yang jelas dan lengkap.
“Insya Allah tim kami akan menjemput ODGJ tersebut,” singkat Aulia, Kamis (14/4).
Aulia menjelaskan, penanganan ini khusus. Tim dari Dinas Sosial akan membersihkan tubuh ODGJ tersebut terlebih dahulu kemudian diberikan pakaian layak pakai.
Kemudian dibuatkan rekomendasi untuk dirujuk ke rumah sakit jiwa jika memang ODGJ yang bersangkutan tidak dikenal atau tidak memiliki keluarga.
Sementara untuk ODGJ yang memiliki keluarga, maka akan diikutsertakan ke rumah sakit jiwa untuk diberi perawatan.
“Karena ada juga laporan ODGJ yang memiliki keluarga, maka kami ikut sertakan keluarga ke Rumah Sakit Dadi untuk diberi perawatan,” bebernya.
Selama ini, lanjut Aulia, biaya perawatan ODGJ tanpa nama atau tidak memiliki keluarga, akan ditanggung Dinas Sosial. “Slama Januari 2022 hingga sekarang, Dinas Sosial Makassar telah menangani sebanyak 18 ODGJ,” tukasnya. (*)