373 Warga Binaan Rutan Makassar Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Momentum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, 373 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar yang beragama Muslim mendapatkan remisi.

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri bagi warga binaan diberikan secara resmi oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch Muhidin sekitar pukul 08.00 Wita., di lapangan olahraga Rutan Makassar tempat salat ied dilaksanakan.

“Sesuai SK, yang mendapat remisi Idul Fitri sekitar 373 orang. Besaran remisi yang diperoleh bervariasi, ada yang sampai 1 (satu) bulan,” terangnya. Senin, (2/5/2022).

Adapun rinciannya, warga binaan yang memperoleh hak Remisi Khusus (RK) I Idul Fitri tahun 2022, sebanyak 372 orang dengan pengurangan 15 (lima belas) hari. Sedangkan Remisi Khusus (RK) II terdapat 1 warga binaan dengan potongan 1 bulan dan hari ini langsung bebas.

Sebelum membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Karutan Makassar menyebut Remisi merupakan apresiasi atas perubahan perilaku warga binaanke arah yang positif selama berada dalam Rutan, mulai dari proses peradilan hingga menjalani masa pidananya.

“Mendapatkan remisi syaratnya ada 2, yakni syarat administratif dan subtantif. Syarat subtantif yaitu berkelakukan baik (tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi) dan mengikuti program pembinaan yang ada di Rutan Makassar, jelasnya.

Sementara untuk syarat administratif yaitu warga binaan berstatus narapidana (vonis), telah menjalani masa pidana minimal 6 (enam) bulan. Ia pun juga mengajak mereka yang sudah mendapatkan remisi untuk mengikuti tata tertib di dalam Rutan lebih maksimal. Selain itu dengan pemberian remisi ini juga mengurangi beban negara dan mengurangi over kapasitas dalam Rutan.

“Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat,” ucap Muhidin. (*)

  • Bagikan