MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum juga menindak Kafe Agung terkait pemanfaatan fasilitas umum (fasum) berupa penutupan drainase yang dijadikan lahan parkir tanpa izin.
Itu, lantaran menunggu hasil review atau kajian dari Inspektorat Kota Makassar. Apalagi, pengelola Kafe Agung sudah sowan ke Walikota Makassar untuk diberi kebijakan.
"Apapun eksekusinya, itu tergantung hasil review dari Inspektorat," tukas Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Namsum, Senin (9/5).
Kata dia, Pengelola Kafe Agung wajib memberikan kontribusi terhadap pemanfaatan fasum yang selama ini digunakan. Hal itu nantinya akan tertuang dalam bentuk Perjanjian Kerjasama (PKS).
"Kita tunggu saja hasilnya dari Inspektorat. Kalau nanti hasilnya agar ditindaklanjuti dengan PKS, maka akan ada poin-poin, salah satunya itu membahas kontribusi," ujarnya.