"Kemungkinan akan ke sana kalau Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar ini tidak mau terbuka. Maka kami akan menggunakan semua instrumen lain untuk mencari keadilan," ucapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Komisaris Besar Agoeng Adi Koerniawan yang dikonfirmasi mengenai perkembangan pemeriksaan enam polisi yang menangkap Arfandi, menolak memberi komentar.
Sebelumnya Agoeng menyampaikan bahwa ada enam polisi yang diperiksa untuk mengusut insiden itu.
"Kami akan melihat bukti apa yang disampaikan dan dapatkan. Apakah benar ada penganiayaan atau tidak? Kalau tidak (terbukti) mau bagaimana, karena faktanya begitu," kata Agoeng.
Kasus ini diketahui bermula Arfandi ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
rfandi ditangkap di wilayah Kelurahan Rapokalling, Kecamatan Tallo, Makassar, sekitar pukul 03.00 wita, Minggu 15 Mei 2022.
Dari tangan Arfandi Polisi menyebut menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2 gram. Dan, dalam proses penangkapannya itu sempat terjadi perlawanan. (Isak)