Organisasi Pers Satukan Sikap Kawal Gugatan Perdata Enam Media di Makassar

  • Bagikan
ilustrasi

Mengedepankan upaya menggugat secara perdata untuk tujuan tertentu, daripada menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi atas suatu pemberitaan media massa, berpotensi merongrong sendi-sendi Kemerdekaan Pers.

Apalagi, berita yang disiarkan enam media yang digugat merupakan berita bernuansa korektif membangun. Berbeda konteksnya jika isi berita mengandung unsur penghinaan, menghujat pihak-pihak tertentu atau perbuatan yang tidak bertanggungjawab lainnya.

Sekretaris PWI Sulsel, Faisal Palapa menegaskan, gugatan perdata enam media atas karya jurnalistik sangat mengancam kebebasan pers. Faisal juga mendukung pembentukan koalisi untuk mengawal kasus tersebut.

"PWI sepakat dengan teman-teman koalisi. Sengketa karena karya jurnalistik harus memakai UU Pers. Semestinya menempuh hak jawab lebih awal. Gugatan perdata sangat berbahaya mengancam kebebasan pers," tegas Faisal yang juga Dirut Harian Rakyat Sulsel itu.

Ketua AMSI Sulsel, Herwin Bahar mengatakan, kasus perdata atas pemberitaan konferensi pers harus menjadi perhatian khusus seluruh insan pers, karena dapat enjadi preseden buruk di kemudian hari.

"Jadi kasus ini bukan hanya masalah enam media yang digugat saja, tapi seluruh insan pers bisa saja mengalami hal serupa di kemudian hari. Maka dari itu menjadi perhatian kita bersama," ucap Herwin Bahar, yang juga Dirut LintasTerkini.com itu.

Senada dengan itu, Ketua IWO Sulsel, Zulkifli Thahir berharap agar hakim mempertimbangkan eksepsi media tergugat, karena sengketa jurnalistik berada di wilayah Dewan Pers.

"Sebenarnya ini sengketa pers, makanya jadi aneh ketika digugat perdata. Kami harap hakim bisa memutuskan kasus ini dengan objektif," sambung Chule, spaan akrabnya.

Sementara SMSI melalui Ketua Bidang Organisasi, Aco Mappanganro mengusulkan agar Koalisi Pembela Kebebasan Pers segera mengambil sikap, salah satunya dengan melakukan koordinasi dengan Dewan Pers.

"Kami ingin agar koalisi ini bisa segera berkoordinasi ke Dewan Pers, sebagai penguatan untuk PN dalam memutuskan perkara tersebut," pungkasnya.

Sekedar diketahui, enam media yang digugat perdata yakni Antara News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan RRI.

Sedangkan penggugatnya, yakni M Akbar Amir beserta Penasehat Hukumnya dari Mh-Isra & Partners Law Firm, terdiri dari Muh Israq Mahmud S.Hi, CLA.Cil (Ketua Tim), beranggotakan Hasyim Hasbullah SH, Laode Mustafa SH, Abdul Gafar SH, Andi Jamal Kamaruddin SH, Andi Hasruni SH, Mukadi Saleh SH, dan Muhammad Hazman.

Adapun PN Makassar telah menjadwalkan sidang lanjutan, yakni surat-menyurat (jawab mejawab). Kesempatan untuk mengajukan surat menyurat bagi Penggugat dan Tergugat disatukan dalam satu jadwal sidang yang ditetapkan Kamis, 2 Juni 2022.

Selanjutnya tahapan Pembuktian, namun sebelum dimulai pembuktiannya diharapkan Majelis Hakim akan menggunakan kewenangan putusan sela.

Terkait sidang pembuktian, akan dimulai dari Penggugat berupa surat bukti dan saksi, kemudian dilanjutkan dari Tergugat berupa surat bukti dan saksi. (*)

  • Bagikan