MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Enam bulan lamanya kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan industri persampahan Kota Makassar Rp72 milliar yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar tak lagi terdengar.
Pasalnya, kasus ini diketahui dalam penanganan bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar. Lahan tersebut berlokasi di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea.
Redupnya penanganan kasus ini membuat Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi angkat bicara. ACC mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel segera mengevaluasi kinerja unit Pidsus Kejari Makassar.
Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, mengatakan, sikap tertutup penanganan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri persampahan ini sangat disayangkan. Apalagi dalam kasus ini diketahui telah menguras anggaran besar.
"Kalau dilihat dari lamanya kasusnya ditangani, seharusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Malah menjadi aneh kalau justru perkembangannya tak terdengar lagi. Ada apa sebenarnya dengan Kejari Makassar?," tegas Kadir Wokanubun, Minggu (12/6).
Tak adanya transparansi progres penanganan kasus ini diminta agar pihak Kejari Makassar memiliki komitmen tinggi dalam pemberantasan kasus korupsi. Yaitu dengan segera menuntaskan kasus ini.
"Kasus ini cukup terang sewaktu ditangani unit intelijen Kejari Makassar, di mana ditemukan dugaan kuat unsur perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut," jelasnya.
"Sehingga kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke unit pidsus untuk dibuat terang lagi. Tapi anehnya bukan semakin terang tapi malah tak pernah lagi terdengar kabar perkembangannya," tambahnya.