21 Parpol Sudah Manfaatkan Sipol, Berikut Rinciannya

  • Bagikan
KPU RI

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Sistem informasi partai politik (Sipol) telah dimanfaatkan oleh puluhan parpol sejak dibuka pada Jumat (24/6) hingga Minggu kemarin (26/6).

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, hingga kemarin pihaknya terus mencatat penambahan parpol yang mulai menggunakan Sipol sebagai instrumen pendaftaran partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.

"Jadi sampai tadi sore (Minggu sore) ada tambahan 5 parpol dari yang semalam (sabtu malam) ada 16 parpol yang mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sipol untuk kepentingan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024," ujar Idham dalam keterangannya, Senin (26/6).

Lebih lanjut, Idham menyebutkan 3 kategorisasi parpol yang sudah menggunakan layanan Sipol, yang di antaranya mencakup parpol lama dan parpol baru.

"Kini sudah ada 6 parpol peserta Pemilu 2019 melampaui Parliamentary Threshold (PT), 5 parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT, dan 10 parpol belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019," bebernya.

"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 21 parpol," tutup Idham.

Berikut ini daftar parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 26 Juni 2022 pukul 15.00 WIB:

  1. Partai Golongan Karya
  2. Partai Bhinneka Indonesia
  3. Partai Hati Nurani Rakyat
  4. Partai Bulan Bintang
  5. Partai Swara Rakyat Indonesia
  6. Partai Rakyat Adil Makmur
  7. Partai Persatuan Indonesia
  8. Partai Demokrat
  9. Partai Nasdem
  10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  11. Partai Solidaritas Indonesia
  12. Partai Keadilan dan Persatuan
  13. Partai Ummat
  14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  15. Partai Kebangkitan Nusantara
  16. Partai Pandu Bangsa
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  18. Partai Republikku
  19. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
  21. Partai Garda Perubahan Indonesia.
  • Bagikan