MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Abdul Aris menekankan pada jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di Sulsel untuk melakukan deteksi dini.
Hal ini disampaikan pada pembukaan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernis Pemasyarakatan) Kanwil Kemenkumham Sulsel Tahun 2022 di Hotel Teras Kita Makassar, Selasa (28/6).
"Dalam rangka pencegahan, lakukan deteksi dini dan laksanakan tugas secara profesional dan terukur sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan regulasi yang ada di semua lini, baik di Lapas, Rutan, Bapas, maupun Rupbasan," ungkap Abdul Aris.
Dirkamtib Abdul Aris juga meminta agar jajaran Kepala UPT untuk responsif melihat isu-isu aktual terutama pada isu-isu yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
"Untuk itu, semua petugas baik dari pucuk pimpinan hingga jajaran petugas penjagaan dapat mengetahui dan memahami dengan baik terkait SOP dan aturan-aturan yang ada di lingkup pemasyarakatan. Sebagai seorang ASN, berikan juga layanan terbaik kepada WBP," kata Abdul Aris.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengungkapkan dalam rangka pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan UPT pemasyarakatan serta mewujudkan Lapas Rutan Bersih Narkoba (BERSINAR) sebagaimana arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui tiga kunci pemasyarakatan maju.