“Dengan demikian jumlah sisa lebih perhitungan anggaran atau Silpa Rp215.761.245.000.60. yang mana saldo tersebut sudah termasuk sisa dana JKN, sisa dana alokasi khusus san sisa dana untuk pembayaran program kegiatan yang belum selesai dilunasi pada tahun anggaran 2021,” ungkapnya.
Adnan berharap setelah dilakukan penyerahan ini DPRD bisa segera melakukan pembahasan sesuai dengan peraturan pasal 194 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 diatur bahwa persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD atas Rancangan Perda dimaksud dilakukan paling lambat 7 bulan setelah anggaran berakhir.
“Menurut regulasi yang ada Perda Laporan Pertanggujawaban wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 31 Agustus,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Rafiuddin mengaku dengan selesainya penyerahan ini tentu pihaknya akan segera melakukan pembahasan, sehingga Ranparda ini bisa segera ditetapkan menjadi Perda.
“Kita usahakan secepatnya disahkan menjadi Peraturan Daerah, jadi mungkin besok atau lusa saya akan melakukan rapat dengan teman-teman di DPRD untuk melakukan pembahasan,” tandasnya.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna ini Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina, pimpinan SKPD, Kepala Bagian dan Camat lingkup Pemkab Gowa. (*)