Meski Tak Hadir, Terdakwa Kasus Penyelundupan Kayu Merbau Ilegal Akan Disidangkan

  • Bagikan
Tim Gakkum KLHK dan Kejari Makassar Tinjau Barang Bukti Penyelundupan Kayu Merbau Ilegal

Lebih lanjut terkait pidananya, Kedua terdakwa itu kata Rasio diancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp2,5 miliar. Dimana terdakwa diduga mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan atau melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, atau melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e, dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo Pasal 15 dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," sebutnya.

Terpisah, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas Penyelamatan Sumber Daya Alam Papua.

Gakkum KLHK bersama dengan Lantamal VI Makassar TNI AL dan Polda Sulsel di area dermaga Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar pada 5 Januari 2019 lalu.

"Dimana saat itu tim sekira pukul 11.00 WITA Tim operasi menemukan kapal barang MV Strait Mas Jakarta, sedang bongkar-muat kontainer yang di dalam lambung kapal tersebut," papar Dodi.

Pada saat itu ditemukan sebanyak 57 kontainer yang berisi kayu jenis merbau yang diduga ilegal, tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa dokumen SIPUHH ON LINE yaitu SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu olahan).

  • Bagikan