Meski Tak Hadir, Terdakwa Kasus Penyelundupan Kayu Merbau Ilegal Akan Disidangkan

  • Bagikan
Tim Gakkum KLHK dan Kejari Makassar Tinjau Barang Bukti Penyelundupan Kayu Merbau Ilegal

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan segera menyidangkan dua buronan dalam kasus kepemilikan Kayu Merbau Ilegal asal Papua. Sidang sendiri akan dilaksanakan secara In Absentia atau sidang tanpa terdakwa.

Hal itu dilakukan lantaran kedua terdakwa yakni Sutarmi selaku Direktur CV Mandiri Timber dan Toto Salehuddin selaku Direktur PT Mevan Jaya hingga saat ini tak juga menyerahkan diri dan memilih menjadi DPO.

Sementara keduanya telah dipanggil secara patut oleh Penyidik Gakkum KLHK. Bahkan mereka telah dicari berdasarkan alamat bersangkutan, serta mengumumkan pencariannya lewat media massa.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya telah berkomitmen akan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.

Apalagi dalam kasus ini, kedua pelaku diduga telah mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem dan lingkungan hidup.

"Kami tidak akan berhenti termasuk mendorong proses penegakan hukum In Absentia ini. Penanganan perkara lingkungan hidup dan kehutanan secara In Absentia ini untuk pertama kali dilakukan," ujar Rasio, Kamis (7/7).

"Ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan kami menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera," tambahnya.

Rasio menjelaskan, upaya untuk sidang In Absensia sendiri dilakukan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi dukungan dari Kepala Kejati Sulsel dan para jaksa terkait penanganan perkara dan mendorong diterapkannya proses secara In Absentia tanpa kehadiran terdakwa," tukasnya.

"Terimakasih dan apresiasi juga kepada Kepolisan Daerah (Polda) Sulsel selaku Korwas PPNS dan para penyidik KLHK serta semua pihak yang telah membantu proses penyidikan ini hingga tuntas," tambahnya.

  • Bagikan