Meski Tak Hadir, Terdakwa Kasus Penyelundupan Kayu Merbau Ilegal Akan Disidangkan

  • Bagikan
Tim Gakkum KLHK dan Kejari Makassar Tinjau Barang Bukti Penyelundupan Kayu Merbau Ilegal

"Selanjutnya 57 kontainer diamankan oleh Tim Operasi dan Gakkum KLHK kemudian Penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi melakukan proses penyidikan," jelasnya.

Dari operasi penindakan tersebut, sudah dinyatakan berkeputusan tetap atau inkracht van gewijsde oleh Pengadilan Makassar atas nama terpidana Daniel Gerden (Direktur CV Mansinam Global Mandiri).

Lalu, Dedi Tandean (Direktur CV Edom Ariha Jaya), Sustainm beee Tonny Shaetapi (Direktur PT Rajawali Forestry), dan Budi Antoro (Kuasa Direktur PT Harangan Bagot).

Disamping keempat perkara kayu illegal tersebut, Tim Gakkum KLHK juga telah menindak pelaku kayu illegal, asal kayu dari Papua di Surabaya, 8 perkara sudah berkeputusan tetap atas nama terpidana Daniel Gerden (Direktur CV Mansinam Global Mandiri) dan koorporasi CV Masinam Global Mandiri dengan Barang Bukti kayu jenis merbau 1098 M3 yang juga terpidana di Makassar.

Terpidana Perorangan Dedi Tandean (Direktur CV Edom Ariha Jaya) dan koorporasi PT Edon Ariha Jaya dengan Barang Bukti kayu jenis Merbau sebanyak 496,2 M3, Koorporasi PT Rajawali Papua Foresta dengan barang bukti kayu Jenis Merbau sebanyak 465,5 M3, Terpidana An Budi Setiawan alias Mingho dengan BB sebanyak 2900 M3 jenis kayu merbau.

Dalam beberapa tahun ini Gakkum KLHK telah melakukan operasi sebanyak 1810 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan dan 1210 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk ilegal logging telah dibawa ke pengadilan.

"Sekali lagi kami harapkan penangan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya, bahwa kami tidak akan berhenti menghukum pelaku kejahatan. Kami harapkan kedua tersangka dapat dihukum maksimal, seberat-beratnya agar ada efek jera," kata dia.

Sementara, Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari mengatakan, sidang In Absensia untuk kedua tersangka kedepannya akan mengikuti Undang-undang 18 tahun 2013.

Dimana sesuai syaratnya, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali. Namun jika tetap juga tidak datang, maka akan dilaksanakan persidangan tanpa terdakwa.

“Jadi sesuai ketentuan Undang-undang No.18 Tahun 2013. Jika syaratnya terpenuhi, yaitu dipanggil lagi secara patut sebanyak 3 kali. Tapi tetap juga tidak datang. Maka kemudian dilaksanakan sidang In Absensia,” pungkasnya. (Isak)

  • Bagikan