MALINO, RAKYATSULSEL - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Malino di Kabupaten Gowa mengusut dugaan korupsi pada proyek pembangunan pedestrian di
kawasan kuliner di Malino, Kecamatan Tinggimoncong. Proyek pada 2019 itu mendapat anggaran Rp5 miliar.
"Penyidik segera menetapkan tersangka. Sisa menunggu hasil audit dari Inspektorat Sulawesi Selatan," ujar jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Malino, Abdul Basir, Jumat (8/7/2022).
Menurut dia, pihaknya juga telah melibatkan ahli konstruksi untuk menghitung potensi kekurangan volume dari proyek itu.
"Sudah ada hasil dari ai, sisa dipastikan jumlahnya dari audit," imbuh Basir.
Pembangunan pedestrian dan kawasan kuliner di Malino merupakan bagian dari pengembangan kawasan wisata Malino Kota Bunga. Terdapat dua item pembangunan yakni pedestrian sepanjang 7 kilometer (km) dan kawasan kuliner yang dikerjakan oleh PT CU.
Basir menyebutkan, pihaknya sudah melakukan pengumpulan data, pemeriksaan sejumlah saksi terkait pelaksanaan proyek dan pemeriksaan saksi ahli konstruksi. Dugaan terjadinya tindak pidana telah ditemukan.
“Tahap awal indikasi kerugian negaranya sekitar Rp1 miliar lebih. Tapi penegatapan tersangka tunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat,” tutur Basir.
Sementara itu, Direktur Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) Muhammad Ansar mendesak jaksa Cabjari Malino segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pedestrian dan kawasan kuliner Malino.
“Kalau sudah cukup bukti, kami meminta agar jaksa mengumumkan kepada publik pihak yang bertanggungjawab. Karena proyek ini menyangkut dengan hal strategis, yakni pengembangan kawasan Malino sebagai pusat pariwisata di Sulsel,” pungkas Ansar. (*)