MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Potensi kongkalikong antara partai politik dan penyelenggara pemilihan memungkinkan terjadi saat verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024.
Pendaftaran dan verifikasi dilakukan 29 Juli hingga 13 Desember 2022 dan penetapan Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022 , sebagaimana tercantum pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Setelah tahap proses pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual lalu penetapan partai politik peserta pemilu.
Saat proses pendaftaran, KPU memeriksa kelengkapan dokumen yang mana pendaftaran ini dilakukan ketua umum atau sekretaris jenderal atau sebutan lainnya pada partai politik calon peserta pemilu.
KPU juga akan melakukan verifikasi administrasi termasuk memeriksa kegandaan anggota partai politik yang kerap menjadi permasalahan. Olehnya, Bawaslu harus jeli mengawasi pelaksanaan verifikasi parpol yang dilakukan KPU.
Bawaslu harus memastikan setiap parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Seperti data kepengurusan hingga alamat kantor, serta keterwakilan pengurus perempuan minimal 30 persen hingga kepengurusan ganda.
Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi mengatakan, persoalan keanggotaan ganda parpol di 2019, patut menjadi pelajaran. Ini untuk menghindari pemicu konflik antar partai.
"Pengalaman harus menjadi pelajaran bagi KPU dan memperketat nama-nama pengurus partai. Karena bisa berdampak pada konflik antar partai sehingga terjadi sengketa antara partai," katanya.
Bukan cuma itu kata Arumahi, praktik pencatutan nama individu sebagai anggota parpol juga harus dicegah. Jangan sampai ada pihak yang namanya dimasukkan sebagai anggota, tanpa sepengetahuannya.