Diketahui, MPN dan MKN merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap notaris sesuai amanat UU. MPN memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris.
Sedangkan, MKN memiliki kewenangan untuk memberikan penolakan atau persetujuan terhadap pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris oleh penegak hukum untuk kepentingan peradilan penyidikan dan penuntutan.
Yasonna menekankan untuk mengambil tindakan tegas terhadap notaris yang nyata-nyata melakukan pelanggaran kode etik atau hukum.
“jangan segan-segan memberi izin kepada penegak hukum, karena kalau lama-lama akta yang dibuat oleh notaris kehilangan rohnya,” urainya.
“Tugas dan tanggung jawab saudara-saudara sebagai anggota MPN dan MKN membutuhkan integritas tinggi," tambahnya.