Jelang Pendaftaran dan Verifikasi, Parpol dan Penyelenggara Jangan Main Mata

  • Bagikan
Parpol dan Penyelenggara Diingatkan Jangan Main Mata

"Selain itu keterwakilan pengurus perempuan 30 persen, dan keanggotaan 1/1000 jumlah penduduk," ujar Asram.

Asram menjelaskan, ada beberapa hal perlu ditaati parpol peserta Pemilu 2024. Pendaftaran, syarat dan dokumen pendaftaran itu diupload melalui Sipol.

"Prosesnya nanti di KPU RI semua. Lengkap nanti dokumennya semua, itu masuk di pendaftaran. Setelah semua proses verifikasi administrasi, maka KPU provinsi dan kabupaten/kota itu verifikasi faktual," jelasnya.

Sekadar diketahui, setidaknya ada empat tahapan yang perlu dilalui parpol untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 via Sipol.

Pertama, validasi pengisian data. Dalam tahap ini, parpol harus mencentang semua kalimat pernyataan pada setiap elemen data sembari melakukan pengecekkan terhadap kelengkapan data.

Kedua, selesaikan pengisian data. Jika parpol sudah yakin dengan data yang diisinya maka parpol harus selesaikan pengisian data agar seluruh pengguna tidak dapat melakukan perubahan data.

Ketiga, unduh dan cetak formulir. Dalam tahap ini, parpol perlu mengunduh dan mencetak Formulir, Berita Acara, dan Surat Pernyataan Pendaftaran yang tersedia di Sipol untuk nantinya diserahkan secara langsung ke KPU sebagai dokumen pendaftaran.

Keempat, kirim pendaftaran. Selain menyerahkan dokumen pendaftaran secara langsung, parpol juga harus melakukan pendaftaran pada aplikasi Sipol dengan cara klik tombol daftar. Sebelum melakukan pendaftaran, parpol harus menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan, yaitu profil partai secara umum, data anggota partai perorangan, profil kepengurusan partai, informasi kantor dari setiap kepengurusan partai, data pengguna aplikasi Sipol, data petugas penghubung.

Parpol Baru Optimis Lolos

Sejumlah Partai Politik yang baru dibentuk tengah mempersiapkan dokumennya untuk proses verifikasi administrasi sebagai syarat menjadi peserta Pemilu 2024, menjelang tahapan pendaftaran yang akan dimulai 1 Agustus 2022.

"Alhamdulillah, struktur partai telah terbentuk di 24 kabupaten/kota, dan sekitar 250 lebih kecamatan terbentuk dari 300 lebih kecamatan yang ada serta seribuan lebih kelurahan dan desa telah terbentuk. Saat ini kita telah merampungkan dokumen untuk persiapan verifikasi parpol oleh KPU," kata Sekretaris Partai Gelora Mudzakkir Ali Djamil.

  • Bagikan