PAREPARE, RAKSUL - Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan badan usaha terkait Program JKN, BPJS Kesehatan turut memberikan sosialisasi pada kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko, yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Parepare, Selasa (02/08).
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Ridjal Mursalim menyampaikan beberapa hal seputar Program JKN yang diharapkan dapat dipahami oleh badan usaha.
“Kami akan menyampaikan terkait hak dan kewajiban peserta, kepatuhan badan usaha dalam hal pendaftaran dan pembayaran iuran, serta kemudahan layanan yang dapat diakses peserta melalui berbagai inovasi berbasis digital dari BPJS Kesehatan,” ungkap Ridjal.
Dalam hal kewajiban mendaftarkan pekerja menjadi peserta JKN, Ridjal menyampaikan bahwa diharapkan badan usaha dapat patuh dalam hal mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN.
“Sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja, badan usaha wajib mendaftarkan karyawan atau pekerjanya menjadi peserta JKN, termasuk anggota keluarga pekerja, yang menjadi tanggungan pekerjanya,” ungkap Ridjal.
Selain kepatuhan pendaftaran, Ridjal juga mengingatkan kepada badan usaha yang telah mendaftarkan karyawannya, agar dapat rutin membayar iuran tiap bulan, sehingga dapat terhindar dari denda layanan dan memastikan kepesertaan JKN senantiasa dalam keadaan aktif.
“Kepada badan usaha yang telah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN, kami juga senantiasa mengingatkan untuk rutin membayar iuran, agar tidak terkendala disaat karyawannya membutuhkan layanan di Puskesmas maupun rumah sakit, dan dapat selalu memastikan kepesertaan JKN senantiasa aktif,” ungkapnya.
Ridjal juga menuturkan bahwa, berbagai kemudahan layanan yang telah dihadirkan BPJS Kesehatan diantaranya yaitu Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), hingga BPJS Kesehatan Care Center 165.
Saat ini, berbagai kemudahan layanan telah dihadirkan BPJS Kesehatan, sehingga saat peserta membutuhkan layanan, dapat dengan mudah mengakses layanan digital, tanpa perlu lagi datang ke kantor BPJS Kesehatan.
“Salah satunya Aplikasi Mobile JKN, yang memiliki berbagai fitur yang dibutuhkan peserta, sehingga dapat dimanfaatkan saat ingin memperoleh layanan administrasi maupun layanan kesehatan,” tuturnya.
Salah seorang perwakilan badan usaha yang juga mengikuti sosialisasi adalah Nurbauty (40). Nur sapaannya menuturkan bahwa, kegiatan sosialisasi yang disampaikan tadi, dapat meningkatkan pemahaman badan usaha terkait Program JKN.
“Sosialisasi yang disampaikan dari BPJS Kesehatan menurut saya sangat bagus dan banyak informasi penting yang disampaikan, sehingga peserta dapat lebih paham. Kami harap, badan usaha dapat lagi menerima sosialisasi Program JKN di lain kesempatan,” ungkapnya. (*)